logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Tinggi MS Aceh Sosialisasikan Hasil Diklat Ekonomi Syariah

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pelaksanaan pendidikan dan latihan sertifikasi ekonomi syariah bagi Hakim Tinggi dan Hakim tingkat pertama yang berlangsung di Pusdiklat MA Megamendung Bogor telah selesai. Diklat tersebut berlangsung selama dua minggu dari tanggal  26 Agustus s.d 6 September 2013. Berbagai materi yang disampaikan oleh nara sumber telah dibawa pulang peserta sebagi bekal dalam pelaksanaan tugas dalam menangani dan mengadili perkara sengketa ekonomi syariah.

Disebutkan, bahwa materi yang ada belum cukup untuk modal bagi seorang Hakim, tetapi harus ditambah lagi dengan banyak membaca literatur yang berhubungan dengan ekonomi syariah misalnya buku yang ditulis oleh Hakim Agung Yml. Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M. Hum dengan judul “Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama” penerbit Kencana Prenada Media Group Jakarta.

Salah seorang peserta diklat ekonomi syariah adalah Hakim Tinggi MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan yang juga redaktur website MS Aceh. Setelah selesai mengikuti diklat dan kembali ke Aceh bekerja sebagaimana biasa, lalu diadakan sosialisasi agar ilmu yang diperoleh disebarluaskan kepada Hakim Tinggi dan pegawai yang lain.

Kebijakan ini sudah merupakan  komitmen Ketua MS Aceh bahwa bagi setiap pegawai yang ikut bimtek atau sosialisasi maupun kegiatan lainnya harus mensosialisasikannya. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 September 2018 dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan. Hadir Ketua Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar dan Hakim Tinggi serta pejabat struktural dan fungsional.

Dalam penyampaiannya, H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan bahwa nara sumber pada diklat ekonomi syariah banyak diantaranya Hakim Agung, baik yang berasal dari Kamar Agama maupun dari Kamar Perdata. Selain Hakim Agung, juga berasal dari akademisi dan dari Bank Indonesia. Masing-masing nara sumber membuatkan makalah yang dapat diunduh pada website ini.

Mengutip apa yang disampaikan Yml. Prof. Abdul Manan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah kewenangan peradilan agama sebagaimana disebut dalam pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006. Terlebih lagi pasca keluarnya putusan MK No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 yang menyatakan penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Prof. Abdul Manan meminta Hakim peradilan agama agar mendalami dan menguasai ekonomi syariah dalam segala jenisnya yang terdiri dari 11 perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah.

Sementara itu, nara sumber lain yang juga adalah Hakim Agung Yml. Prof. Takdir Rahmadi menguraikan bahwa proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah harus melalui tahap mediasi. Hal ini sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.Pasal 4 berbunyi “kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator”.

Proses mediasi itu sendiri harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tahap-tahapannya dan diharapkan mediasi berhasil mendamaikan para pihak yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. “Usahakan dengan sungguh-sungguh supaya para pihak dapat berdamai,” kata Abd. Hamid Pulungan menirukan apa yang disampaikan Prof. Takdir dalam diklat.

Sosialisasi yang disampaikan Hakim Tinggi yang akrab disapa AHP ini menampilkan beberapa poin penting dari materi-materi yang disajikan para nara sumber. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan adanya persamaan persepsi dan pemahaman terhadap ekonomi syariah, sehingga apabila ada perkara yang diterima pada tingkat banding akan dapat diselesaikan dengan baik.

(AHP)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice