Hakim Tinggi MS Aceh Sosialisasikan Hasil Bimtek
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Pada tanggal 18 - 22 Maret 2013 yang lalu, 4 (emat) orang Hakim Tinggi MS Aceh mengikuti Bimbingan Teknis Administrasi di hotel Madani Medan.Keempat Hakim Tinggi tersebut adalah Drs. Asri Damsy, SH. Drs. Ridhuan Santoso, Drs. H. Firdaus HM, SH, MH dan Drs. H. S. Syekhan Al Jufri. Setelah selesai mengikuti Bimtek dan bertugas kembali sebagaimana biasa, lalu keempat HT tersebut mensosialisasikan hasil Bimtek kepada HT yang ada di MS Aceh.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 April 2013 dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan. Hadir dalam sosialisasi Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH dan seluruh Hakim Tinggi.
Kegiatan sosialisasi sudah menjadi komitmen pimpinan, yaitu setiap hakim atau pejabat yang mengikuti Bimtek harus mensosialisasikannnya, sehingga hasil Bimtek diketahui oleh pegawai yang lain. “Setiap hakim atau pejabat mengikuti Bimtek harus mensosialisasikannya untuk diketahui pegawai yang lain”, kata Ketua menegaskan.
Asri Damsy yang menjadi juru bicara menyampaikan hasil Bimtek yang dijelaskan oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M. Hum yang pada intinya sebagai berikut :
- Penggantian Hakim Anggota dalam susunan Majelis Hakim harus dengan PMH barudan dicatat dalam berita acara sidang.
- Hakim yang mutasi ke tempat lain harus mengangkat sumpah di tempat yang baru. Hal ini dimaksudkan untuk tauliyah.
- Apabila Hakim Tinggi melaksanakan pengawasan ke daerah, supaya mencek apakah sisa panjar biaya perkara sudah dikembalikan kepada pihak atau belum,sebab hal ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas.
- Pemanggilan kepada pihak yang tidak dijumpai di tempat kediamannya, maka relass panggilandisampaikan melalui Kades/Lurah, karena Kades/Lurah adalah pejabat publik terendah.
- Majelis Hakim tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara banding harus meneliti secara keseluruhan berkas perkara banding, karena PTA adalah judex factia.
- Perkara itsbat nikah harus diumumkan terlebih dahulu selama 14 (empat belas) hari sebelum dibuat PHS. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyelundupan hukum.
- PMH harus pakai stempel, PHS dan Penunjukan PP tidak perlu distempel.
- Panggilan melalui pengacara tidak boleh disampaikan melalui staf, tetapi harus disampaikan melalui kuasanyasebagaimana yang tercantum dalam surat kuasa.
- Surat kuasa harus memenuhi syarat formil dan materil.
- Apabila kalimat substitusi ada pada surat kuasa, baru boleh pelimpahan kuasa kepada orang lain.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Pengacara harus dicekoleh Majelis Hakim, apakah masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya. Terhadap Pengacara yang sudah habis masa berlaku KTAnya, tidak berhak bertindak sebagai penerima kuasa dari pihak yang berperkara.
- Surat pengantar mohon bantuan pemanggilan ke PA lain cukup ditanda tangani oleh Panitera.
- Apabila Tergugat gaib dan dipanggil melalui mass media, ternyata Tergugat hadir sebelum waktu yang ditentukan, maka alamat Tergugat dirubah dalam surat gugat dan dipanggil sepertiacara biasa.
- Apabila Tergugat gaib dan hadir pada sidang pertama, maka dalam hal ini ada dua pendapat.(1) Imam Anis, mantan Hakim Agung, berpendapatperkaranya disidangkan seperti biasa dan memberi kesempatan jawab menjawab sesuai dengan azas equality before the law atau audi et alteram partem (2). Hensyah Sahlani, berpendapat perkaranya disidangkan dan diputus.Terhadap kedua pendapat ini, Prof. H. Abdul Manan menyatakan bahwa pendapat Imam Anis yang dilaksanakan.
- Pemanggilan pihak yang berada diluar negeri harus sudah disidangkan paling lama 3 (tiga) bulansejak relass panggilan dikirimkan melalui Dirjen Protokol dan Konsuler Deplu, baik datang relass panggilan atau tidak.
- Majelis Hakim terlebih dahulu mendamaikan para pihak dan apabila tidak berhasil barulah dimediasi.
- Perceraian karena alasan li’an, suami istri harus bersumpah. Suami dalam sumpahnya harus menyebut kata-kata “laknat Allah bagi saya”. Sedangkan untuk istri menyebut “murka Allah kepada saya”.
- .Ada tiga opsi melaksanakan decente(a). persidangan dibuka di kantor, lalu berangkat ke lokasi dan ditutup di lokasi. (b). persidangan dibuka di kantor Lurah/Kepala Desa, lalu berangkat ke lokasi dan ditutup di lokasi. (c). persidangan dibuka dan ditutup di lokasi. Decente tidak perlu pakai toga.
- Pelaksanaan decentetidak boleh memungut biaya kecuali untuk merental mobil dan tidak boleh menggunakan kenderaan dinas serta keperluan lain-lain menjadi tanggung jawab para pihak.
- Istilah BAP diganti dengan BAS, memakai halaman secara bersambung termasuk relass panggilan kedua dan seterusnya serta bukti tertulis dengan sistim kronologis murni. BAS ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera/Panitera Pengganti.
- Penetapan Penunjukan Mediator dan laporan mediator diletakkan setelah BAS pertama. Penetapan Penunjukan Mediator dan laporan mediator harus dibuat secara formal dan lengkap serta tidak boleh pakai blanko
- Penulisan kaki putusan harus lengkap dengan perincian biaya, karena hal itu merupakan rekening koran bagi para pihak.
- Permohonan sita yang termuat dalam surat gugat, harus dijawab dalam PHS dan dipertimbangkan dalam putusan.
- Terhadap provisi yang dikabulkan, harus dibuat penetapan dan disampaikan kepada para pihak.
- Biaya banding dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas perkara banding.
- Sisa panjar biaya perkara harus diberitahukan pengembaliannya kepada pihak pada waktu perkara diputus dengan menggunakan instrumen.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan juga tentang aplikasi SIADPA terutama go green dan go blue maupun yang lainnya yang terdapat pada Portal Layanan Informasi Perkara Peradilan Agama.
Dalam hal ini, Ketua MS Aceh meminta kepada Mahkamah Syar’iyah se Aceh supaya tetap go green dan go blue sebagaimana yang telah dicapai selama ini. “Upayakan supaya tetap go reen dan go blue dan tetap dipantau”, kata Ketua kepada H. Abd. Hamid Pulungan yang ditugaskan untuk memonitor pelaksanaan go green dan go blue.
Sebelum mengakhiri sosialisasi, Asri Damsy menyampaikan slogan DirjenBadilag Drs. H. Purwosusilo, SH. MH yang menyebut, bisa tidak bisa, harus bisa. “Kita harus berupaya supaya bisa berbuat untuk kebaikan peradilan agama”, kata Asri menjelaskan maksud slogan Dirjen tersebut. Sosialisasi berakhir bersamaan dengan akan tibanya waktu shalat Zuhur.
(AHP)