Hakim Tinggi MS Aceh: Jangan Paksakan Diri Memiliki Harta di Luar Kemampuan
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Mengawali tahun 2013 ini, Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali menggelar ceramah agama. Kegiatan ceramah agama tersebut dilaksanakan pada setiap hari Jum’at selesai shalat Ashar di mushalla Mahkamah Syar’iyah Aceh sambil menunggu pulang kantor pukul 17.00 Wib.
Kegiatan yang telah berlangsung lebih kurang satu tahun ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta pegawai MS Aceh lainnya. Berbagai topik yang disampaikan oleh penceramah, mulai seputar masalah agama sampai dengan masalah kesehatan. Ustadz yang tampil memberikan ceramah berasal dari kalangan sendiri dan penceramah yang sengaja didatangkan dari luar.
Pengurus mushalla Mahkamah Syar’iyah Aceh Azhar Ali mengatakan, bahwa kegiatan bina mental ini adalah atas ide Ketua MS Aceh yang menginginkan agar waktu menunggu pulang kantor setelah shalat Ashar dimanfaatkan untuk ceramah agama. “Kita buat ceramah agama ba’da shalat Ashar pada hari Jum’at adalah untuk memberikan pencerahan tentang agama kepada seluruh pegawai, disamping untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,” kata Azhar Ali menjelaskan.
Yang tampil sebagai penceramah pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2013 adalah salah seorang Hakim Tinggi, yaitu Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH. Ustadz kita ini menyampaikan tentang wise word (kata bijak) dari seorang adik kepada abang. Kata-kata bijak itu adalah “apabila masuk pejamkan mata, dan apabila keluar jangan komentar”.
Sepintas terdengar aneh dan agak menggelitik, bahkan dapat diasumsikan lain. Tetapi tunggu dulu, jangan cepat berfikiran yang aneh-aneh. Maksud kata bijak dari sang adik adalah, apabila kita masuk ke rumah orang lain, janganlah mata kita melotot dan melihat kesana kemari, tapi melihat seperti biasanya saja.
“Ada orang apabila masuk ke rumah orang lain dan kebetulan si pemilik rumah orang kaya serta perabot rumah tangganya serbah mewah, lalu matanya kesana kemari,” kata Ustadz seraya menyebut kebiasaan itu adalah kaum hawa.
Ustadz menjelaskan lebih lanjut, bahwa seseorang dilarang melihat secara berlebihan isi rumah orang lain adalah supaya jangan ada maksud untuk memiliki harta dengan cara memaksakan diri. Terkadang, ada diantara manusia yang ingin memiliki harta seperti yang dimiliki orang lain, padahal kemampuannya tidak bisa memiliki harta tersebut. Alhasil, diupayakanlah dengan berbagai cara, termasuk didalamnya dengan cara yang dilarang agama, seperti korupsi, merampok dan lain-lain.
“Jangan kita memaksanakan diri untuk memiliki harta apabila hal itu diluar kemampuan,” tandas Ustadz yang sering disapa dengan AMKA ini (singkatan dari Abdul Muin A. Kadir – red).
Sementara itu, kata bijak apabila keluar jangan komentar, berarti apabila kita keluar dari rumah seseorang, jangan dikomentari isi rumah tersebut, lebih-lebih apabila komentarnya menjurus kepada fitnah. “Sering kita mengomentari orang yang memiliki harta dengan fitnah, kita tuduh yang bersangkutan memperoleh hartanya dengan cara tidak halal, misalnya hasil korupsi,” urai Ustadz seraya menjelaskan bahwa fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.
Ustadz menjelaskan, bahwa rezeki seseorang tidak sama dengan orang lain. Ada orang yang meiliki harta melimpah, sementara itu ada orang yang hidup di bawah garis kemiskinan. “Semua itu adalah ketentuan dari Allah swt dan atas hasil kerja keras seseorang,” tegas ustadz meyakinkan.
Di ujung ceramahnya yang berdurasi lebih kurang 20 menit tersebut, ustadz mengajak jamaah untuk hidup sederhana dan selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt seraya menjelaskan bahwa Abang Adik dalam ceramahnya tersebut adalah Imam al-Gadzali dengan adiknya Imam Ahmad al-Gadzali.
(AHP)