logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Tinggi MS Aceh Belajar IT

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pengadilan Tingkat Banding adalah kawal depan Mahkamah Agung di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar pengadilan di bawahnya berjalan dengan sewajarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guna menunjang kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Hakim Tinggi, maka mau tidak mau Hakim Tinggi harus menguasai penggunaan komputer atau laptop dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut.

Pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan mendatangi Mahkamah Syar’iyah yang menjadi obyek pembinaan dan pengawasan dan dapat juga dilakukan dengan pemeriksaan berkas perkara banding yang diterima Majelis Hakim.

Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi bidang administrasi dan bidang tehnis yustisial. Temuan yang diperoleh dalam pemeriksaan berkas perkara banding dicatat dan dihimpun serta dibuat dalam bentuk table guna memudahkan pencatatan tersebut.

Dengan adanya catatan dari temuan pemeriksaan berkas perkara banding yang dimuat dalam bentuk table, maka catatan tersebut akan berfungsi sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja Majelis Hakim tingkat pertama.

Agar  Hakim Tinggi pandai dan mampu membuat table dalam bentuk microsoft word, maka pada hari Jum’at tanggal 8 Pebruari 2013 diadakan pembelajaran dan langsung praktek melalui layar infocus.

Kegiatan tersebut diadakan di ruang rapat pimpinan MS Aceh yang dipandu oleh salah seorang Hakim Tinggi H. Abd. Hamid Pulungan. Kegiatan yang berlangsung setelah senam pagi tersebut, mendapat perhatian yang antusias dari segenap Hakim Tinggi. Berikut ini contoh table yang dirumuskan untuk mencatat temuan-temuan berkas perkara banding.

REGISTER BANDING       :  04/Pdt.G/2013/MS-Aceh

JENIS PERKARA  :  CERAI GUGAT

MS dan Nomor Putusan

TEMUAN DAN SEHARUSNYA

MH dan PP

ADMINISTRASI

SEHARUSNYA

YUSTISIAL

SEHARUSNYA

1

2

3

4

5

6

MS XXX

Putusan No. 172/Pdt.G/2012

  1. Dalam penunjukan panitera peng-ganti, dimuat dasar hukum Psl 17 ayat (3) UU No. 48 Th 2009
  2. Dan seterusnya …

 

 

 

 

 

 

Tidak dapat digu-nakan Psl 17 UU No. 48 Th 2009, oleh karena Pasal tersebut mengatur tentang kedudukan Hakim yang wajib mengundurkan diri apabila ada hubungan keluarga dengan pihak

 

  1. Majelis Hakim tidak mempersa-makan pihak dalam persidang-an, yaitu tidak memberikan kesempatan kepada Tergugat mengajukan jawaban
  2. Dan seterusnya …

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat mengajukan jawaban. Asas persidangan adalah equality before the law

A

B

C

D

Temuan pemeriksaan berkas perkara banding didiskusikan

Terhadap temuan-temuan dalam berkas perkara banding akan didiskusikan sesama Hakim Tinggi secara berkala. Hal ini dimaksudkan untuk mempersamakan persepsi dalam penanganan perkara, sehingga pembinaan dan pengawasan akan seragam.

Dalam praktek, terkadang terjadi pembinaan dan pengawasan yang berbeda antara satu Hakim Tinggi dengan Hakim Tinggi lain. “Temuan yang menjadi catatan dalam berkas perkara banding akan didiskusikan, sehingga Hakim Tinggi satu persepsi dalam setiap masalah”, kata Hakim Tinggi Pengawas Bidang Yudisial Drs. H. . Abdul Muin A. Kadir,  SH kepada redaktur IT.

Kegiatan belajar membuat table pada microsoft word pada hari Jum’at tersebut belum selesai dan akan dilanjutkan pada Jum’at yang akan datang.

(AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice