Hakim Tinggi MS Aceh Belajar Bahasa Arab dan Inggris
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Guna menambah ilmu pengetahuan dan wawasan sekaligus untuk memperluas cakrawala dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh mengadakan kegiatan belajar bahasa asing setiap hari. Waktu belajar tidak mengganggu kerja, oleh karena waktunya hanya sekitar 45 menit.
Bahasa yang dipelajari adalah bahasa Inggris dan bahasa Arab serta membahas kitab kuning alias arab gundul. Sedangkan tenaga pengajarnya berasal dari Hakim Tinggi sendiri, yaitu Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH bertindak sebagai dosen bahasa Inggris dan Drs. H. S. Syekhan Al Jufri menjadi dosen bahasa Arab. Dan yang menjadi tutor dalam membahas kitab kuning adalah Ketua MS Aceh DR. H. Idris Mahmudy, SH. MH.
Sejalan dengan peluncuran website IKAHI sebagaimana dimuat pada berita badilag.net edisi Selasa (29/1/2013) di bawah judul “Kini IKAHI Punya Website Resmi” pelajaran bahasa Inggris mengupas tentang satu huruf dari kata IKAHI, yaitu huruf “I”, singkatan dari “Indonesia”.
Hakim yang disebut sebagai Wakil Tuhan di muka bumi harus tampil profesional dalam melaksanakan tugas, terhindar dari perbuatan tercela serta menjadi contoh dan panutan dalam kehidupannya sehari-hari. Tugas sebagai hakim sangat berat, tapi mulia, oleh karena hakim menegakkan keadilan. Untuk mengupas peran serta dan fungsi hakim, maka kata Indonesia yang terdapat dalam kalimat Ikatan Hakim Indonesia diartikan hurufnya satu persatu dalam versi bahasa Inggris dan dibahas dalam pelajaran bahasa Inggris hari Rabu tanggal 30 Januari 2013.
INDONESIA
I = Independence, yang berarti mandiri. Hakim diharapkan dapat mandiri dan tidak goyah dalam bersikap. Putusan yang dijatuhkannya adalah atas ijtihadnya sendiri.
N = No gifts, yang berarti tidak menerima hadiah. Hakim dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung sesuai dengan Pedoman Prilaku Hakim.
D = Do justice, yang berartitegakkan keadilan. Hakim harus menegakkan keadilan sekalipun langit akan runtuh.
O = Open to change, yang berartiterbuka untuk perubahan. Hakim harus mau menerima perubahan menuju kepada perbaikan dan kemajuan.
N = No influence, yang berartitidak terpengaruh. Hakim dalam melaksanakan tugasnya menegakkan keadilan harus istiqamah dengan pendiriannya, sama sekali tidak boleh terpengaruh dari godaan apapun.
E = End association,yang berartiakhiri persekongkolan. Bagi seorang Hakim, tidak boleh melakukan persekongkolan untuk berbuat curang dalam menjatuhkan putusan.
S = Stay professional, yang berartittampil profesional. Hakim harus profesional dalam melaksanakan tugas, oleh karena itu Hakim harus belajar dan belajar sehingga menguasai tugasnya dengan baik.
I = Instruct others, yang berarti perintahkan pada yang lain. Hal-hal yang positif di atas supaya diajak kawan-kawan sesama Hakim untuk melaksanakannya.
A= Always remember perception, yang berartiselalu ingat persepsi orang. Hakim harus dapat menghargai pendapat orang lain.
Pelajaran bahasa Inggris pada hari itu sangat menarik, oleh karena topik yang dipelajari berkenaan dengan tugas sebagai Hakim. “Pandai sekali dosen kita ini memberi materi pelajaran hari ini, semoga dapat kita laksanakan,” kata Nuzirwan bersamaan dengan selesainya pelajaran.
(AHP)