Hakim Syar’ie Malaka Kunjungi MS Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Rabu, tanggal 18 Maret 2015. pukul 09.30 WIB. Mahkamah Syar’iyah Aceh, menerima kunjungan Hakim Syar’ie Malaka - Malaysia sejumlah 18 orang peserta. Kedatangan rombongan dari negera jiran tersebut disambut oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, dan para Pejabat di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan turut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abas, M.A. serta mantan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Periode 2000 s/d 2008, Drs. H. Soufyan M. Saleh, S.H., M.M.
Dalam sambutannya Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H.M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H., M.M. mengucapkan selamat datang pada rombongan Hakim Syar’ie Malaka, dan mudah-mudahan Allah SWT memberi berkah dalam pertemuan ini. Acara berlangsung di Ruang Zainal Abidin Abubakar, Lantai II, Mahkamah Syar’iyah Aceh, yang dipandu oleh Drs. H. Abd. Mannan Hasyim, S.H., M.H. yang merupakan salah seorang Hakim Tinggi senior di Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut.
Mengawali penyampaian informasi ini, Drs. H. Abd. Mannan Hasyim, S.H., M.H. memberi penjelasan bahwa, Mahkamah Syar’iyah Aceh ini merupakan Pengadilan Tingkat Banding atau yang dikenal dengan “Mahkamah Rayuan” di Malaysia.
Sebagai peradilan khusus, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah mempunyai tugas dan kewenangan tertentu seperti tersebut pada Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, yang menyatakan : Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : 1) Perkawinan, 2) Kewarisan, 3) Wasiat, 4) Hibah, 5) Wakaf, 6) Zakat, 7) Infaq, 8) Shadaqah, 9) Ekonomi Syari’ah dan 10) Jinayah (khusus Mahkamah Syar’iyah di Aceh), demikian penjelasan Drs. H. Abd. Mannan Hasyim, S.H., M.H. dan pemutaran video uqubat cambuk yang disampaikan melalui layar monitor.
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abas, M.A. menyampaikan bahwa Aceh mempunyai sejarah yang unik dan telah memberikan kontribusi yang tinggi bagi Indonesia, oleh karena itu pulalah pemerintah Indonesia memberikan kesempatan untuk Aceh melaksanakan syariat Islam bagi warganya. Dan secara sosiologis masyarakat Aceh merupakan masyarakat yang tidak terlepas dan tidak dapat dipisahkan dari syariat Islam, maka Aceh diberi kesempatan untuk berlakunya syariat Islam.
Dasar inilah pemerintah Indonesia memberikan legalitas formal dengan berbagai regulasi undang-undang tentang Syariat Islam. Dan yang menjadi tugas yang sangat berat bagi Dinas Syariat Islam; bagaimana kita menyampaikan dan memberi penjelasan bahwa Islam betul-betul menjadi rahmatan lil’alamin kepada semua pihak baik di dalam maupun luar negeri.
Pimpinan rombongan Hakim Syar’ie Malaka, YAA. Tuan Mohd. Razi bin Abdul Latif, dengan penuh penghormatan beliau menyampaikan bahwa kunjunagan ini bertujuan selain menguatkan silaturrahmi, sekaligus menuntut dan menimba ilmu tentang pelaksanaan Syari’at Islam di negeri Aceh yang juga sering disebutkan dengan nama “Serambi Mekah”.
Kesan indah dalam pertemuan tersebut terjadi dialog dan bebagai pertanyaan menyangkut dengan sistem peradilan dan pelaksanaan hukum Jinayat di Aceh, yang dijawab secara bergantian dan kedua bangsa serumpun ini bersepakat untuk komit dalam menegakan dan menjalankan syariat Allah SWT ini, dan diharapkan kedepan hubungan antara Aceh dengan Negeri Malaka khususnya dapat terus terjaga dan merajut siturrahim dalam rangka pelaksanaan Syari’at Islam di kawasan bumi Melayu, demikian Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, mengakhiri pertemuan ini. Selanjutnya acara ditutup dengan saling memberi cindera mata sebagai kenang-kenangan. (Tim Redaksi MS. Aceh).