logo web

Dipublikasikan oleh MS IDI / DCB pada on .

Hakim Pengawas MS Idi Saksikan Proses Pelaksanaan Eksekusi Cambuk

pic 20220114102749208725771661e0edb51661b0

Sebanyak 13 orang terpidana menerima hukuman berupa cambuk atas perbuatan yang telah dilakukannya. Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap para terpidana pelanggar qanun jinayah, turut disaksikan langsung oleh hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi.

Adapun Hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi yang turut hadir yaitu Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., sebagai koordinator pengawasan dan Islahul Umam, S.Sy., sebagai hakim pengawas. Pelaksanaan cambuk ini berlangsung dihalaman kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (13/01/22) pagi. Dalam eksekusi ini juga melibatkan berbagai pihak diantaranya yaitu Kejaksaan Negeri Aceh Timur sebagai pelaksana eksekutor, Satpol PP dan WH Aceh Timur, TNI, Polri, dan tim medis dari rumah sakit setempat.

Dalam ‘uqubat cambuk di awal tahun ini, 13 orang terpidana menerima cambukan berbeda-beda sebagaimana kesalahan yang telah dilakukannya. Hukuman cambuk yang diterima para terpidana mulai dari 11 kali cambukan sampai dengan 100 kali cambukan. Dalam proses ini, dua orang terpidana yang menerima cambukan 100 kali yaitu terdapat satu terpidana perempuan yang terbukti bersalah melakukan jarimah zina.

Selanjutnya, satu terpidana laki-laki dengan 100 kali cambukan terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. Selain itu, terpidana laki-laki ini juga harus menerima hukuman penjara selama 75 bulan.  Selain itu, para terpidana lain yang menerima cambukan telah bersalah melakukan jarimah maisir atau judi.

Dalam pelaksanaan ini, Hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi Islahul Umam, S.Sy., turut beberapa kali memberikan arahan kepada algojo dalam menjalankan tugasnya.

Dalam keterangannya, Hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi Islahul Umam, S.Sy., mengatakan, kehadiran hakim pengawas dalam eksekusi tersebut yaitu ingin melihat secara langsung proses pelaksanaannya. Hukuman cambuk terhadap para terpidana tersebut sudah sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Idi yang telah mempunyai hukum tetap.

Lanjutnya, dalam proses eksekusi ini para terpidana mampu menjalani sepenuhnya cambukan hingga selesai dilakukan. “Dengan adanya hukuman cambuk ini, dapat memberikan pelajaran dan efek jera bagi para pelanggar qanun syari’at islam, juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak melanggar hukum syariat Islam yang berlaku di provinsi Aceh”, ujarnya selaku humas Mahkamah Syar’iyah Idi.(DCB)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice