logo web

Dipublikasikan oleh Admin MS. Banda Aceh pada on .

1 April, 2020 | 3:19 am | Penulis  |

 Selasa, 31 Maret 2020, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs. Muslim Djamaluddin, M.H.,menghadiri eksekusi cambuk terhadap para pelaggar Syariat.Eksekusi kali ini dilakukan di Taman Bustannussalatin atau lebih dikenal dengan Taman Sari Banda Aceh dimulai pada pukul 10.00 WIB dan di hadiri oleh para unsur Muspida, Dalam eksekusi kali ini hanya beberapa masyarakat yang ikut menyaksikan, dikarenakan sedang mewabahnya virus covid-19 dan masyarakat lebih memilih berdiam diri dirumah masing-masing.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Adapun terpidana cambuk tersebut berjumlah 7 orang, terdiri dari 4 orang wanita dan 3 orang laki-laki. Mereka telah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Rata-rata mendapatkan 25 kali cambuk dan 1 orang 20 kali cambuk serta dipotong masa tahanan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice