Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk
Blangkejeren, Kamis 25 Agustus 2022. Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Bapak Abdul Gafur, S.H.I., M.H. dan Ibu Mawaddah Idris, S.H.I., M.H. menghadiri undangan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap para terdakwa pelanggar Qanun Syariat Islam. Pelaksanaan eksekusi cambuk dimulai pukul 14.30 Wib bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Pada pelaksanaan ini, juga dihadiri para pejabat terkait antara lain dari Kejaksaan Negeri , Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort, Dinas Syariat Islam, Lembaga Permasyarakatan dari kawasan Kabupaten Gayo Lues.
Eksekusi cambuk ini dilakukan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa sebagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang telah berkekuatan hukum tetap dengan kasus Khamr (minuman terlarang). Pada putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 20 kali cambukan dan menjalani hukuman uqubat cambuk sebanyak 16 kali, setelah dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan lancar dan tertib, semoga dimasa mendatang kasus pelanggar Qanun Syariat Islam berkurang dan diharapkan tidak ada lagi di Provinsi Aceh khususnya di wilayah Kabupaten Gayo Lues. (SH)