Hakim Pengawas Jinayat MS Kualasimpang Mengawasi Pelaksanaan Eksekusi Cambuk

Kualasimpang |ms-kualasimpang.go.id.
Bertempat di Masjid Syuhada, Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at, 09/10/2015, dilaksanakan eksekusi cambuk terhadap 8 (delapan) orang karena telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 dan diancam dengan uqubat cambuk sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi NAD Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).
Sesuai surat Nomor W1-A15/734/HK.04/X/2015, tertanggal 08 Oktober 2015, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Dra. Hj. Jubaedah, SH memberi tugas kepada Hakim Pengawas Jinayat Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Pahruddin Ritonga, S. HI dan Dangas Siregar, S. HI, dalam pengamatan dilapangan terhadap pelaksanaan eksekusi cambuk, berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada hal-hal yang mengganggu jalannya pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut karena mendapat pengawalan yang ketat dari aparat Kepolisian Kabupaten Aceh Tamiang dan tim Dokter pun sudah menjalankan tugas dengan baik untuk memeriksa kesehatan para Terdakwa sebelum dan sesudah dicambuk.
Semoga menjadi pelajaran yang berharga bagi Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan bagi masyarakat yang melihat juga agar tidak mencontoh perbuatan tersebut. [Pahruddin Ritonga].