logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Redelong — Hakim Pengawas dan Pengamat (HAWASMAT) Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Bapak Zahrul Bawady, Lc., M.Ag., menghadiri pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Ketua Majelis Nomor 15/JN/2025/MS.Str, yang menjatuhkan hukuman 50 kali cambuk dikurangi masa tahanan kepada Terdakwa RM.

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung pada Jumat, 12 September 2025 di halaman Rutan Kelas IIB Bener Meriah. Kehadiran Hakim Pengawas dan Pengamat dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan hak-hak terpidana tetap terlindungi selama proses eksekusi berlangsung. (Redaksi-Ms.Str)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice