Redelong — Hakim Pengawas dan Pengamat (HAWASMAT) Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Bapak Zahrul Bawady, Lc., M.Ag., menghadiri pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Ketua Majelis Nomor 15/JN/2025/MS.Str, yang menjatuhkan hukuman 50 kali cambuk dikurangi masa tahanan kepada Terdakwa RM.
Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung pada Jumat, 12 September 2025 di halaman Rutan Kelas IIB Bener Meriah. Kehadiran Hakim Pengawas dan Pengamat dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan hak-hak terpidana tetap terlindungi selama proses eksekusi berlangsung. (Redaksi-Ms.Str)