Hakim PA Ternate Berhasil Mediasi Sengketa Waris


Ternate | pa-ternate.go.id
Setelah melewati sidang-sidang mediasi sebanyak 6 (enam) kali pertemuan akhirnya salah seorang Hakim Pengadilan Agama Ternate, Amran Abbas, S.Ag. yang ditunjuk oleh Majelis yang bersidang sebagai Hakim Mediator perkara 129/Pdt.G/2013/PA.Tte. berhasil mendamaikan keluarga besar almarhum Hi. Abdullah Badi Madjid (wafat 1978) yang bersengketa perihal harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum;
Menurut gugatan yang dilayangkan oleh dua orang anak dari almarhum Hi. Abdullah Badi Madjid disebutkan bahwa di masa hidupnya almarhum menikah 2 kali, dengan isteri yang pertama (wafat 1974) mereka dikaruniai 5 orang anak (yang hidup saat ini tinggal seorang saja yaitu Penggugat I), setelah meninggal isteri yang pertama kemudian Hi. Abdullah menikah lagi dengan isteri kedua (wafat 1992) dan dikaruniai 2 orang anak (salah satunya adalah Penggugat II), dan adapun harta warisannya adalah sebidang tanah dan rumah yang terletak di jalan utama, tidak jauh dari Kedaton Kesultanan Ternate, yang ditaksir harganya berkisar satu milyar rupiah.
Yang kemudian menjadi persoalan adalah objek sengketa ini ditempati dan dikuasai oleh isteri dan anak-anak dari salah satu anak almarhum Hi. Abdullah yang juga telah meninggal dunia. Penggugat sudah berusaha secara kekeluargaan menemui kakak ipar dan keponakan-keponakan agar rumah tersebut dijual dan hasilnya dibahagi kepada seluruh ahli waris namun selalu menemui jalan buntu, demikian menurut gugatan Penggugat;
Saat tim menanyakan kepada Hakim Mediator, apa kiat-kiatnya sehingga mediasi ini bisa berhasil, Hakim Mediator yang sementara ini tengah menempuh kuliah S1 sekaligus S2 Hukum di Universitas Muhammadiyah dan Universitas Khairun Ternate itu menerangkan : “pertama, dalam dua pertemuan di awal mediasi saya menerapkan metode kaukus dengan maksud agar secara transparan dapat diketahui apa-apa saja yang diinginkan oleh masing-masing pihak terhadap objek sengketa, dan saya berhasil melihat satu titik singgung, satu titik persamaan dari sekian perbedaan antara para Penggugat dan para Tergugat.
Langkah kedua, saya menghitung bagian masing-masing ahli waris dalam kelipatan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan langsung disampaikan ke mereka dengan harapan jika sudah diketahui bagian masing-masing mereka lebih dapat menerima karena pembagiannya berdasarkan faraidh, dan alhamdulillah semua pihak dapat menerimanya dengan hati terbuka”.
Tidak ada kesulitan dalam menghitung bagian masing-masing para ahli waris, yang agak sedikit menguras energy adalah karena pembagiannya dilakukan dalam 4 tingkatan, yang pertama di saat isteri pertama Hi. Abdullah meninggal dunia (1974), lalu yang kedua pada saat Hi. Abdullah wafat (1978), kemudian yang ketiga di saat isteri kedua Hi. Abdullah meninggal dunia (1992), dan tingkatan yang keempat adalah pada saat salah seorang anak dari Hi. Abdullah meninggal dunia di tahun 1993 dalam keadaan bujang dan tidak memiliki keturunan, demikian seperti diterangkan oleh Amran Abbas, S.Ag. yang merupakan lulusan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;
Keberhasilan Pengadilan Agama Ternate memediasi sengketa waris ini patut diapresiasi karena bukan sekedar persoalan statistik semata tapi lebih dari itu Pengadilan telah menunjukkan wajah yang bersahabat bagi para pencari keadilan, Pengadilan tidak lagi menjadi momok bagi siapapun yang hendak menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya karena setiap hakim yang ditunjuk sebagai mediator benar-benar serius menyelesaikan tugas yang diembannya secara bertanggung jawab.
Hasil ini tentu sangat menggembirakan bagi semua pihak, ini terlihat dari performance para Penggugat dan para Tergugat yang lebih familiar di pertemuan kelima dan keenam ketika semua pihak menandatangani Perjanjian Perdamaian Pembagian Harta Warisan bersama-sama Hakim Mediatornya.
Dan menurut salah satu pasal dalam akta permadaian tersebut disebutkan bahwa satu rangkap akta ini akan disampaikan kepada Majelis Hakim perkara ini yang akan bersidang pada tanggal 19 Agustus 2013, agar perjanjian damai ini dikuatkan dalam bentuk Putusan sehingga perjanjian ini mempeunyai kekuatan hukum dan mengikat bagi semua pihak serta Anak-anak keturunannya ;