Hakim PA Tanjungpati Raih Gelar Doktor
Promovendus Muhammad Fauzan sedang memaparkan Disertasi
Tanjungpati | PA Tanjungpati
Setelah melewati prosesi Ujian Terbuka di Aula kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau tanggal 15 Juni 2016 di Sukajadi Pekanbaru, Rektor UIN Suska Riau (Prof. Dr. Munzir Hitami) sebagai ketua Tim Penguji mengumumkan Promovendus an Muhammad Fauzan (Hakim PA Tanjungpati) berhasil meraih gelar Doktor Hukum Keluarga dengan prediket "Cum laude" IPK 3,89.
Muhammad Fauzan juga tercatat lulus dengan prediket cum laude pada strata I dan Strata II pada tahun 2004 dan 2006, bahkan pada tahun 2004 dinobatkan sebagai pemuncak (lulusan Terbaik ) Universitas dengan IPK 3,97.
Yang bertindak sebagai Tim Penguji Promosi Doktor adalah : Ketua (Prof. Dr. H.Munzir Hitami, MA/Rektor UIN), Sekretaris (Dr.H. Hidayatullah, Lc.MA/Ketua Prodi Hukum Keluarga PPS UIN Suska), Penguji I (Prof. Dr. H. Said Aqil Husein Al-Munawwar, MA/Mantan Menteri Agama RI Priode 2001 s.d 2004/Guru Besar UIN Jakarta), Penguji II (Prof.Dr.H.Ilyas Husti, MA/Direktur Pasca sarjana UIN Suska), Penguji III (Prof. Dr.H.Asmal May, MA/Guru Besar UIN Suska Riau), Penguji IV/Promotor (Prof.Dr.H.Sudirman M.Johan, MA/Guru Besar UIN Suska Riau), Penguji V/Co.Promotor (Dr.Zulkayandri, MA)
Promovendus Muhammad Fauzan menulis disertasi dengan judul “Maqashid syari’ah Hukum Perceraian dan kontribusinya terhadap rekonstruksi Hukum Perceraian Di Indonesia”.
Dalam pemaparannya Promovendus menyampaikan bahwa guna memberikan keadilan kepada masyarakat maka perlu dilakukan rekonstruksi hukum perceraian di Indonesia menyesuaikan dengan maslahat yang ada pada masa sekarang ini. Rekonstruksi tersebut meliputi: Pertama, penambahan pasal pidana bagi yang melakukan perceraian di luar pengadilan. Kedua, simplifikasi alasan perceraian khususnya tentang ditinggalkan dua tahun diubah menjadi enam bulan, hukuman penjara lima tahun menjadi tiga tahun dan perselisihan dan pertengkaran terus menerus ditekankan pada ada atau tidaknya keharmonisan. Ketiga, menghilangkan syarat talak ba’in dalam pembebanan nafkah iddah karena tidak ada nash yang qath’i yang menyebutkan tentang itu dan adanya pergeseran sistem kekerabatan di Indonesia dari keluarga besar ke keluarga inti. Konsep rekontruksi materi hukum perundang-undangan harus menjadi acuan hakim untuk melakukan penemuan hukum.
Setelah berakhirnya sidang terbuka ujian promosi doktor tersebut, Rektor (Prof. Dr. H.Munzir Hitami, MA) selaku Ketua Tim Penguji Promosi Doktor menyatakan bahwa Muhammad Fauzan adalah Doktor yang ke 29 UIN Suska Riau.
Setelah Rektor menetapkan Promovendus meraih gelar Doktor, kemudian dilanjutkan dengan taushiyah dari Mantan Menteri Agama RI Prof. Dr. H. Said Aqil Husein Al-Munawwar, MA. Ia menyampaikan bahwa promovendus merupakan sosok yang unik yang gigih dalam menyelesaikan S3 disela-sela tugasnya sebagai hakim. Makanya dia layak menyandang gelar doktor sesuai dengan kerja kerasnya dalam menyelesaikan program S3 ini”.
“Semoga Muhammad Fauzan bisa memberi kontribusi untuk msyarakat pada umumnya dan dapat memberi warna di lingkungan Peradilan agama pada khususnya. Prof. Said Aqil menambahkan bahwa proses belajar S1 adalah pada tahap yata’allam (belajar), S2 pada tahap yatahaqqaq (menganalisis) dan S3 adalah pada tahap yajtahid (berijtihad). Oleh karenanya jangan berhenti di tahap ini saja selajutnya adalah yulazim (peningkatan/pengembangan)
Rangkaian selanjutnya adalah sepatah kata dari sang doktor baru Muhammad Fauzan, ia menyampaikan “saya mengucapkan rasa syukur saya kepada Allah Swt., melalui perjalan yang panjang penuh rintangan dan tantangan saya berhasil menyelesaikan studi Doktor ini. Saya juga beterimakasih kepada rekan-rekan yang telah hadir pada saat ini, kemudian kepada Rektor, Direktur Pacasarjana, Dosen, Keluarga dan tamu undangan lainnya.
Foto kiri : bersama Promovendus, keluarga dan Tim Penguji dan foto kanan : Bersama Promovendus dengan keluarga besar PTA Pekanbaru dan PA Tanjungpati
Rangkaian acara diakhiri dengan foto bersama dan ucapan selamat dari tim penguji, PTA Pekanbaru, PA Tanjungpati, PA Pangkalan kerinci, MUI Kota Pekanbaru dan tamu undangan