Hakim PA Tanjung Pandan-Bangka Belitung raih gelar Doktor Syari‘ah dengan predikat Cumlaude
Jakarta | PA Tanjung Pandan
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan – Bangka Belitung, Ahmad Syahrus Sikti, berhasil meraih gelar Doktor dengan yudisium Cumlaude dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pria yang menyelesaikan studi selama 2 tahun 10 hari, dengan sangat memuaskan sukses menjawab pertanyaan dari para penguji dalam ujian terbuka promosi Doktor di Auditorium Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada Rabu (11/03).
Penelitian disertasinya berjudul “Penerapan dan Pemahaman Konsep Daf‘u al-Darar Dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama”. Pria berusia 28 tahun ini, berhak menyandang gelar Doktor dalam ilmu usul fikih dan kaidah fikih.
Adapun Tim Penguji terdiri dari Prof. Dr. Said Agil Husin Al-Munawar, MA (Promotor), Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH (Co-Promotor), Prof. Dr. Masykuri Abdillah, MA (Ketua Sidang) dengan anggota penguji masing-masing Prof. Dr. Huzaemah Tahido Yanggo, MA, Prof. Dr. Suryani, SH, MA dan Prof. Dr. Suwito, MA (Sekretaris Sidang).
Ujian promosi Doktor ini sendiri dihadiri oleh tamu undangan yaitu YM Bapak Dirjen Badilag, YM Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur, YM Hakim Pengadilan Agama Serang, YM Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan dan rekan – rekan Pengadilan Agama. Selain itu hadir pula rekan-rekan pasca dan kerabat terdekat.
Daf’u al-darar dalam bingkai maqasid al-shari’ah, hukum responsif dan ICCPR
Disertasi Ahmad Syahrus Sikti memberikan kesimpulan bahwa tujuan pensyariatan hukum Islam (maqasid al-shari‘ah) adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Konsep menolak kemudaratan (daf‘u al-darar) dalam menyelesaikan konflik sosial melahirkan watak hukum yang bersifat responsif terhadap nilai keadilan dan kemanfaatan. Artinya semakin responsif sebuah hukum Islam terhadap kondisi darar dalam konflik sosial maka semakin bermanfaat bagi pencari keadilan.
Penelitian disertasi mengafirmasi teori dari 2 kelompok filsafat yaitu pendapat dari filsafat hukum Islam dan pendapat dari filsafat hukum umum. Adapun pendapat filsafat hukum Islam yaitu pertama, Mohammad Hashim Kamalidi dalam “Al-Maqasid al-Shari‘ah: The Objectives Of Islamic Law” Islamic Studies 38, no. 2 (1999) yang mengatakan bahwa ketika doktrin usul fikih terhambat dalam merespon nilai keadilan dan kemanfaatan sosial maka maqasid al-shari‘ah dapat sebagai alternatif untuk merespon keadilan sosial dan aspirasi publik demi tercapainya keadilan dan kemanfaatan hukum Islam. Kedua, Jasser Auda di dalam “Maqasid al-Shari‘ah: An Introductory Guide” Islamic Studies, no. 2, 2008 mengatakan bahwa implikasi dari maqasid al-shari‘ah adalah untuk merespon nilai keadilan dan moralitas publik dengan menjauhkan segala macam bentuk kemudaratan.
Sedangkan pendapat filsafat hukum umum yaitu pertama, Philippe Nonet – Philip Selznick (Law and Society in Transition: Toward Responsive law, London: Harver and Row Publisher, 1978) yang mengatakan bahwa hukum merupakan institusi sosial sehingga merespon kebutuhan manusia untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan. Kedua, Jeremy Bentham – John Stuart Mill (Utilitarianism. The Floating Press, 2009) yang mengatakan bahwa hukum adalah untuk memberikan kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada masyarakat “The Greatest Good for The Greatest Number.”
Dalam hal ini, posisi disertasi menawarkan konsep daf‘ual-darar(konsep hukum transgresif) sebagai bagian dari maqasid al-shari‘ah, hukum responsif dan ICCPR yaitu dengan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan untuk menggapai nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan hak asasi manusia yang sesuai dengan identitas bangsa.
Penelitian ini menggunakan metode kaidah fikih yaitu kaidah-kaidah yang berhubungan dengan konsep daf‘u al-darar (Transgresive as justice) dengan pendekatan filsafat hukum. Artinya konsep daf‘u al-darar (Transgresive as justice) tersebut dihubungkan dengan teori-teori “timur” maqasid al-shari‘ah dan teori “barat” seperti hukum responsif untuk menganalisis putusan dan penetapan Hakim Pengadilan Agama.