Hakim PA Talu Diskusikan Hukum Materil Itsbat Nikah

Talu | pa-talu.go.id
Selasa, 11 Maret 2014, pukul 08.15, dilangsungkan diskusi Hakim, dengan bertempat di ruang pertemuan PA Talu. Topiknya menyambung dari pertemuan sehari sebelumnya, yaitu perihal perkara itsbat nikah.
“Diskusi ini bertujuan untuk share pendapat berikut argumentasinya. Saya tidak bermaksud masuk ke dalam wilayah Majelis dalam mengadili perkara, namun dalam rangka berbagi ilmu dan menghindari disparitas putusan. Harus ada konsistensi hukum. Untuk satu perkara yang identik, Saya fikir tidak pada tempatnya terdapat beragam putusan. Saya yakin di PA Talu tidak ada yang seperti itu”, demikian kata-kata pembuka dari KPA Talu, Dra. Ma’ripah.
Satu-persatu hakim menyampaikan buah fikirannya. Dimulai dari Dra. Hj. Asnita, menyampaikan temuannya. “Beberapa bulan yang lalu, Saya ditunjuk untuk mengisi acara Penyuluhan Hukum yang diadakan oleh Kemenag Kabupaten Pasaman Barat. Ternyata, terdapat alasan khusus mengapa suatu perkawinan tidak dicatat yaitu adanya struktur tambahan yang menjadi mata rantai masalah tersebut. Sehingga biaya nikah bertambah tinggi”, ujar Bu Haji, demikian sapaan akrab hakim asal Bukittinggi tersebut menjelaskan. Selanjutnya diungkapkan bahwa keberadaan PA Talu menjadi solusi bagi masyarakat agar dapat mencatatkan perkawinannya dengan mudah dan murah.
Suasana semakin meriah dengan urun rembuk, unjuk pendapat dari seluruh hakim tanpa kecuali. Sebagai kata penutup, WKPA Talu, Drs. Ramli menyampaikan sumbangan pemikirannya. “Sebagaimana pesan dalam Buku II, Kita harus hati-hati dalam mengadili perkara Itsbat Nikah ini. Perlu ketelitian dan kejelian. Oleh karena itu tidak cukup satu kali diskusi, perlu session selanjutnya. Tertulis. Untuk waktunya, Kita serahkan kepada Bu Ketua”, demikian pungkas Pak Wakil.
Setelah salaman, masing-masing bergegas menuju tugasnya masing-masing. Salamaik!
YuldiJasman [Fordilag-Sesumbar]
