Hakim PA Stabat Gelar Bedah Berkas Perkara

Stabat | pa-stabat.net
Pada acara coffee morning, hari Rabu, 03 September 2014, telah dilakukan pembahasan tentang Pemberkasan perkara diruang rapat khusus. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, hakim dan Panitera PA.Stabat.
Coffee morning kali ini membedah berkas perkara, dan sekaligus menyamakan persepsi pemberkasan yang dilakukan oleh masing-masing majelis hakim, agar tidak terjadi perbedaan, sehingga hakim pembina dan pengawas bidang dapat melakukan dengan berpedoman kepada kesepakatan yang dibuat bersama.
Adapun tentang urutan pemberkasan perkara disepakati sebagai berikut :
A. Susunan Berkas.
- Seluruh dokumen dalam Berita Acara Sidang diberi nomor halaman secara berurutan. Pemberian nomor halaman tersebut dimulai dari Berita Acara Sidang Pertama dan seterusnya, termasuk SKUM tambahan panjar, relaas panggilan, laporan mediator, pernyataan para pihak dan PHS baru yang ditulis pada sudut kanan bawah.
- Surat-surat keberatan dari para pihak tidak termasuk yang diminutasi bersama berkas perkara, melainkan cukup ditempatkan dibagian akhir berkas, kecuali surat mengenai eksepsi relatif.
- Surat Izin Bercerai atau Surat Keterangan bagi PNS dan yang dipersamakan, turut diminutasi dan diberi nomor urut halaman, kemudian ditempatkan setelah Berita Acara Sidang pada hari persidangan penyerahan izin atau surat keterangan tersebut.
- Surat Keterangan ghoib tidak diminutasi, tetapi diletakkan didalam berkas bagian akhir.
- Bukti tertulis dimasukkan didalam BAS yang merupakan satu kesatuan, bukan disusun setelah BAS pada hari sidang penyerahannya dan bukti tertulis tersebut diberi nomor urut halaman.
- Surat pemberitahuan Tergugat/Termohon kepada atasannya karena telah digugat, tidak termasuk diminutasi, tetapi cukup dimasukkan dalam berkas bagian akhir.
- Perkara prodeo yang ada Penetapan Ketua tentang izin berperkara secara Cuma-Cuma, maka susunan berkasnya dimulai dari Surat gugatan/permohonan, SKUM, permohonan prodeo, lampiran surat permohonan prodeo seperti SKTM, Jamkeskin, raskin, BLT dan lain-lain, kemudian pertimbangan Panitera, Penetapan Ketua diterima/ditolak permohonan prodeo, PMH, Penugasan Panitera Pengganti, Penugasan Juru Sita/JSP, relaas panggilan sidang pertama, seluruhnya tidak diberi nomor halaman.
- Surat teguran karena habis biaya, surat keterangan Panitera bahwa Penggugat/Pemohon tidak membayar biaya perkara, dimasukkan dalam minutasi berkas dan diletakkan sesuai urutannya.
B. Lain-lain.
- Pergantian susunan majelis hakim berdasarkan SK Ketua yang apabila tidak merubah susunan atas SK sebelumnya, maka tidak perlu membuat PMH baru berdasarkan SK tersebut, tepi cukup menggunakan PMH sebelumnya saja.
- Amar putusan perkara prodeo tentang biaya dibuat “Membebankan....... dst......... Rp 0,- (nol rupiah).
- Putusan dan BAS yang pelaksanaan sidangnya dilakukan diluar gedung Pengadilan Agama Stabat, harus ditulis tempat sidang dilaksanakan tersebut.
- Juru Sita/JSP yang sudah ditetapkan untuk persidangan majelis tertentu dalam penundaan sidang, harus melaksanakan panggilan tersebut, jika terjadi perubahan harus dibuat surat penugasan yang baru.
- Putusan prodeo tetap diberi meterai, tetapi dalam rincian biaya tidak disebutkan, karena biayanya diambil dari DIPA Pengadilan Agama Stabat.
- Jika terjadi perbedaan pendapat saat musyawarah, Hakim Ketua Majelis mengikuti pendapat yang lebih banyak, dan jika Ketua Majelis berbeda pendapat dengan hakim anggota lainnya maka sebaiknya dikaji ulang dengan menyertakan dalil dan rujukan yang menjadi alasan masing-masing.
- Eksekusi hak tanggungan di perbankan syari’ah, adalah kewenangan Pengadilan Agama.
Setelah berakhirnya acara bedah berkas dan pembahasan tentang susunan berkas perkara yang diminutasi, kemudian diminta Panitera/Sekretaris untuk mensosialisasikan hasilnya sebagaimana tersebut di atas kepada Panitera Pengganti. (trs).