Hakim PA Soreang Kembali Berhasil Damaikan Para Pihak dalam Perkara Harta Bersama
Soreang | Rabu, 24 Agustus 2022
MIFTAHUL ARWANI, S.H.I., Hakim Mediator Pengadilan Agama Soreang, yang dikenal sebagai sosok Mediator yang pantang menyerah, kerap berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa dalam proses mediasi. Tidak hanya kepada para pihak perkara perceraian, para pihak perkara-perkara yang terkait dengan kebendaan, seperti perkara warisan, harta bersama, dan ekonomi syariah, juga sering berhasil didamaikan, sehingga perkara-perkara tersebut tidak berlanjut ke proses persidangan. Saking tingginya persentase keberhasilan mendamaikan Para Pihak perkara kebendaan, alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut, seringkali ditetapkan sebagai Mediator untuk perkara-perkara kebendaan.
Terbaru, Hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Agama Sukamara tersebut, berhasil mendamaikan perkara gugatan harta bersama nomor 4752/Pdt.G/2022/PA.Sor, yang didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2022 yang lalu. Dengan kegigihannya, perkara yang diajukan oleh seorang Magister Pendidikan Islam yang melawan mantan suaminya, seorang Doktor di bidang Manajemen Pendidikan, behasil didamaikan setelah melewati tiga kali pertemuan, yaitu pada Rabu tanggal 10 Agustus 2022, Jumat 19 Agustus 2022 dan Rabu 24 Agustus 2022.
Adapun objek sengketa yang berhasil didaamaikan dalam proses mediasi adalah sebidang tanah dan bangunan seluas ± 50 M² (lima puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, dan sebidang tanah dan bangunan seluas ± 185 M² (seratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Komplek Permata Kopo, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Foto: Hakim Mediator bersama para pihak didampingi kuasa hukumnya setelah penandatanganan kesepakatan perdamaian
Dengan kelihaiannya, yang didukung dengan penguasaan teknik mediasi yang mumpuni, akhirnya kedua pihak yang berperkara tersebut, sepakat untuk mengakhiri sengketa di antara mereka dengan membagi dua nilai objek sebidang tanah dan Bangunan seluas ± 50 M² kepada masing-masing pihak dan menghibahkan objek sengketa sebidang tanah dan bangunan seluas ± 185 M², kepada kedua anak mereka.
Setelah mendapatkan arahan dan nasihat dari Hakim Mediator kawakan tersebut, akhirnya kedua belah pihak memiliki keinginan untuk tidak menahan apa yang menjadi hak orang lain. Kesepakatan antara dua belah pihak tersebut, akhirnya dikukuhkan dengan akta perdamaian yang dimuat dalam putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Hakim Mediator yang telah lulus dalam fit and proper test Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II tersebut menyatakan, bahwa keberhasilan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, tidak lain karena didukung dari masing-masing pihak, yang memiliki iktikad baik, untuk menyelesaikan pertikaian di antara mereka dengan jalur mediasi. MIFTAHUL ARWANI, S.H.I., berharap segera masuk “gerbong” Tim Promosi dan Mutasi Badan Peradilan Agama dalam waktu dekat, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II. Semoga sebelum mutasinya, Hakim Mediator Kawakan tersebut banyak mendamaikan perkara-perkara kebendaan lainnya, dan menjadi mentor bagi hakim-hakim lainnya, agar dapat mengikuti prestasinya dalam mendamaikan para pihak melaluli jalur mediasi. (KH)