Simalungun, Selasa, 05 Oktober 2021. Alhamdulillah, hal itulah yang terucap dari Penggugat dan Tergugat serta hakim mediator Pengadilan Agama Simalungun Bapak Ilmas, S.H.I. atas berhasilnya mediasi yang dilakukan dan tercapainya kesepakatan damai antara dua insan yang terketuk hatinya. Adapun perkara yang berhasil dimediasi yaitu perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register 894/Pdt.G/2021/PA.Sim. yang dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan alhamdulillah Penggugat tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat, dengan iktikad baik kedua pasangan tersebut sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi kembali membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau. Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Simalungun.