Serang-PAS, Dilaksanakan secara virtual di ruang media center PA Serang, para hakim Pengadilan Agama Serang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yudisial ekseskusi putusan perdata, Jum'at (10/09/2021).
Diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bimtek Ekseskusi ini dikhususkan bagi Pimpinan Pengadilan, Hakim, Panitera serta Jurusita di pengadilan tingkat pertama.
Turut hadir ketua dan wakil ketua Pengadilan Agama Serang yang diikuti oleh para hakim Pengadilan Agama Serang sebagai peserta. Bimtek Eksekusi ini bertujuan guna meningkatkan kapasitas dan kualitas hakim serta aparat kepaniteraan di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial terutama penanganan perkara eksekusi.
Dibuka oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., yang dalam sambutannya mengingatkan bahwa mahkota pengadilan adalah Hakim sedangkan ekseskusi putusan adalah mahkota hakim, jika putusan tidak dapat diputuskan maka kewibawaan peradilan agama semakin lama akan semakin hilang di mata masyarakat, ungkapnya.
Ditemui oleh tim redaksi PA Serang, Ketua Pengadilan Agama Serang Dra. Hj. Jubaedah, SH., MH., mengatakan "adanya bimtek eksekusi ini semakin menambah wawasan bagi aparatur Pengadilan Agama Serang, terutama bagi hakim serta unit kepaniteraan, terlebih pada tahun 2021, PA Serang telah menangani lebih dari 4 perkara yang diajukan permohonan eksekusi, tentu saja kualitas kemampuan para aparatur sangat diperlukan, sehingga perkara eksekusi dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat"ungkapnya
Dilaksanakan melalui zoom meeting tidak membuat peserta bimtek merasa bosan, adanya tanya jawab antara peserta bimtek dan narasumber semakin menambah semangat bimtek eksekusi kali ini.