Hakim PA Sengeti Gugurkan Gugatan Harta Bersama Prodeo

Korik Agustian, S.Ag.M.Ag.
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Dua kali mangkir di persidangan, gugatan harta bersama yang diajukan RF (37) atas suaminya WS diputus gugur oleh Hakim PA Sengeti, tanggal 9 Juli 2015 yang lalu.
RF yang mendaftarkan gugatan secara Cuma-Cuma alias gratis tersebut, terbukti dua kali tidak hadir dipersidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut.
Korik Agustian, S.Ag,M.Ag selaku Ketua Majelis Hakim PA Sengeti yang memeriksa perkara ini kepada redaksi menjelaskan bahwa RF selaku Penggugat dinilai tidak dapat membuktikan gugatannya.
“Kita (majelis hakim) telah memerintahkan juru panggil untuk memanggil Penggugat dan Tergugat meski biaya perkara telah habis, namun yang bersangkutan tidak hadir dan dinilai tidak bersungguh-sungguh dengan gugatannya,” terang Korik. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)