logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Sampit Mengikuti Diklat Hakim Berkelanjutan Gelombang II

Sampit | pa-sampit.go.id

Berdasarkan Surat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Ka. Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor: 1031/Bld/S/10/2014 tanggal 20 Oktober 2014 perihal Pemanggilan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Hakim Berkelanjutan Gelombang II (CJE II), maka pada tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2014, 2 (dua) orang hakim Pengadilan Agama Sampit Firdaus Muhammad, S.HI. dan Abdul Rahman, S.Ag. mendapat kepercayaan dan terpilih untuk mengikuti diklat tersebut bertempat di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Megamendung-Bogor. Pelatihan CJE (continuing judicial education) atau Pelatihan Hakim Berkelanjutan ini diikuti oleh Hakim Tingkat Pertama Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer seluruh Indonesi.

Diklat yang berlangsung selama lebih kurang 1 minggu tersebut menggunakan metode yang bersifat interaktif dan partisipatoris dengan pendekatan pembelajaran andragogi (adult learning) yaitu berupa pemberian teori atau ceramah sebanyak 25% dan materi yang bersifat keahlian/praktek sebanyak 75%.

Kegiatan diklat tersebut diawali dengan pre test lalu disela-sela materi diselingi dengan tanya jawab, diskusi kelompok, latihan, studi kasus dan simulasi/Role Playing terhadap berbagai permasalahan yang terdapat di setiap sesi materi yang disajikan pemateri dan diakhir diklat diadakan post test.

Adapun materi yang disajikan oleh pemateri yang profesional di bidangnya adalah sebagai berikut :

  1. Informasi Awal, Perkenalan dan Permasalahan Teknis bagi Hakim 1 s.d 5 Tahun (brainstorming) oleh Drs. H. Arief Saefudin, SH., MH dan Dr.H. Bunyamin Alamsyah, SH., M.Hum.

  2. Metode Pemeriksaan Perkara Kumulatif Cerai Gugat dan Harta Bersama oleh Drs. H. Mawardy Amien, SH.,MHI. dan Drs. H. Mardiana Mudzafar, SH., MH.
  3. Pemeriksaan Setempat (Dessente) dan Eksekusi Hak Tanggungan oleh Dr. H. Komari, SH., MH.
  4. Implementasi Mediasi di Pengadilan Agama oleh Drs. H. Arief Saefudin, SH., MH. dan Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH., M.Hum.
  5. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Dr. Fauzan, SH., MH. dan Agus Subroto, SH., M.hum.
  6. Metode Pemeriksaan Perkara Gugatan Sengketa Ekonomi Syariah oleh Dr. Armia Ibrahim, SH., MH., dan Drs. H. Mawardy Amien, SH., M.HI.
  7. Metode Penemuan Hukum oleh Dr. H. Edi Riadi, SH., MH. dan Dr. H. Mukti Arto, SH., MH.
  8. Teknik Pembuatan Putusan di Pengadilan Agama oleh Dr. H. Zainuddin Fajari, SH., MH.
  9. Praktik Pembuatan Putusan Waris oleh Drs. H. Bunyamin Alamsyah, SH., M.Hum dan Drs. H. Arief Saefuddin, SH., MH.
  10. Manajemen Alur Perkara di Lingkungan Peradilan Agama oleh Dr. Ahmad Mujahidin, MH. dan Dr. H. Hasbi Hasan, SH., MH.

(Tim IT PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice