logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Sabak : Kita Wajib Berikan Layanan Informasi

Muara Sabak | pa-muarasabak.go.id

Darul Fadli, S.H.I., MA., V (Hakim PA Muara Sabak) menyampaikan beberapa hal tentang pentingnya keterbukaan informasi, teknologi informasi dan standar   pelayanan publik—lebih dikenal dengan singkatan SOP—dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dihadapan ketua, wakil ketua, hakim dan seluruh pegawai PA Muara Sabak. Hal tersebut disampaikannya saat didaulat untuk menjadi pembina apel di halaman depan PA Muara Sabak yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin (senin, 5/5/2014).

Hakim yang sudah hampir 3 tahun bertugas di PA Muara Sabak ini mengatakan bahwa kebijakan tentang keterbukaan informasi publik lebih dulu dimulai di lembaga peradilan, hal ini dapat dilihat dari keluarnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan ternyata keluar lebih dulu dari pada undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik tersebut, yakni undang-undang nomor 14 tahun 2008, dan nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Lembaga peradilan sebagai pioner dalam menjalankan kebijakan keterbukaan informasi publik tersebut, tentu sudah menjadi keharusan bagi kita semua untuk mendukung dan melaksanakannya dengan baik. “jadi kita tidak perlu ragu lagi dalam memberikan informasi kepada masyarakat pencari keadilan dan kepada publik secara umum” ujarnya dihadapan peserta apel.

“SK KMA nomor 144/2007 tersebut, pada intinya mengatur informasi yang dapat diumumkan, informasi yang dapat diakses masyarakat, standar prosedur pelayanan serta mekanisme dan tata cara pemberian informasi,” tambahnya.

Masyarakat memiliki hak yang sama atas informasi, luar dari itu, bahwa keterbukaan informasi ini juga diupayakan agar dapat menumbuhkan kepercayaan dan wibawa institusi peradilan. Untuk memenuhi itu semua, maka seluruh stakeholder yang ada harus bersinergi dan harus selalu mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tupoksi masing-masing.

Diakhir penyampaianya, hakim ini mengajak seluruh warga peradilan PA Muara Sabak untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal pelayanan informasi dan perlu kita ingat bersama bahwa keterbukaan informasi merupakan komitmen MA dalam rangka reformasi birokrasi. (Dedy-Yudi/PA Muara Sabak-PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice