Hakim PA Rengat Menjadi Narasumber Acara Sosialisasi Penyuluhan Pemberian Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Konsultasi Hukum

Foto bersama antara narasumber dan penyelenggara
Rengat | PA Rengat
Berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Rengat nomor 180/HK-ORTAL/256/XII/2015 perihal permintaan narasumber, salah satu hakim Pengadilan Agama Rengat, Bapak Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag., mewakili Pengadilan Agama Rengat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Penyuluhan Pemberian Bantuan Hukukm Perdata dan Tata Usaha Negara Konsultasi Hukum pada bagian Hukum Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Senin, 14 Desember 2015 di Kantor Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Acara sosialisasi ini menghadirkan 2 narasumber lain yaitu dari Pengadilan Negeri Rengat dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Indragiri Hulu. Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris desa dan Kepala Desa sewilayah Kecamatan Rengat Barat.
Pada kesempatan kali ini, Bapak Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag., menyampaikan materi mengenai kedudukan dan wewenang peradilan agama, prosedur mengajukan permohonan dan gugatan ke Pengadilan Agama, serta menyampaikan materi mengenai pemberian layanan hukum yang mencakup sidang keliling, prodeo dan posbakum.
Foto peserta sosialisasi
“Untuk kedepannya semoga pemerintah desa di wilayah Kecamatan Rengat dan Kecamatan Rengat Barat ikut berpartisipasi aktif dalam pelayanan isbat nikah yang diadakan Pengadilan Agama Rengat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu” harapan Bapak Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag.