Hakim PA Rengat Berhasil Melakukan Mediasi Perkara Cerai Gugat
Tergugat, Mediator, dan Penggugat seusai kesepakatan damai dalam proses mediasi
Rengat | PA Rengat
Kesepakatan damai dalam proses mediasi akta perkara cerai gugat dengan nomor 0782/Pdt.G/2015/PA.Rgt berhasil dilakukan pada hari Senin, 23 November 2015 di ruang mediasi Pengadilan Agama Rengat.
Ketua Majelis dengan kesepakatan para pihak menunjuk hakim mediator bernama H. Muhammad Nuruddin, LC., MSI. sebagai mediator mereka. Dalam proses mediasi, setelah hakim mediator bisa mengajak para pihak (Penggugat dan Tergugat) berbicara dari hati ke hati, akhirnya Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk berdamai.
Penggugat menerima permintaan maaf Tergugat setelah itu Penggugat dan Tergugat berjanji untuk saling memaafkan dan hidup bersama kembali dengan rukun demi anak-anak mereka. Akhirnya mediasi diakhiri dengan penandatanganan pernyataan kesepakatan damai oleh Penggugat (Romaini binti Karengat), Tergugat (Kolil bin Durah Sudin) dan hakim mediator tersebut.