Hakim PA Rantau Berikan Penyuluhan bersama KUA Tapin Selatan

Rantau | pa-rantau.pta-banjarmasin.go.id
Rabu, 18 Desember 2013 salahsatu Hakim Pengadilan Agama turutberpartisipasidalamkegiatan Dialog Aktual yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten yang dilangsungkan di SMA 1 Salam Babaris.
Agus Firman, S.H.I., M.H. mewakili Ketua Pengadilan Agama Rantau mendapat kepercayaan untuk memberikan penyuluhan tentang perkara permohonan izin kawin dan dispensasi kawin yang merupakan materi pada kegiatan tersebut.
Sebelum memulai menyampaikan materi, Agus Firman menjelaskan bahwa maksud dari kegiatan dialog ini bukanlah memberikan kesempatan untuk menikah di usia yang sangat muda (di bawah umur), namun hanya sekedar memberikan pengarahan dan wawasan tentang bagaimana berperkara di pengadilan Agama. Dan beliau juga menegaskan untuk mempertimbangkan lebih matang lagi jika harus menikah di usia muda, karena kehidupan berumah tangga bukanlah seperti bermain peran.
Dalam paparannya mengenai “prosedur dan tata cara pemeriksaan perkara izin dan dispensasi kawin bagi calon pengantin di bawah umur di Pengadilan Agama”, Agus Firman menerangkan bahwa ada beberapa perbedaan tentang izin kawin dan dispensasi kawin itu sendiri.
Izin kawin merupakan izin yang diberikan pengadilan untuk orang yang belum mencapai usia 21 tahun dan tidak diberikan izin oleh orangtua atau walinya untuk menikah (pasal 6 UU no. 1 tahun 1974). Sedangkan dispensasi kawin merupakan pemberian keringanan agar seorang laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan perempuan yang belum berusia 16 tahun dapat menikah(pasal 7 UU no. 1 tahun 1974).
Dalam izin kawin, bisa jadi calon mempelai sudah mencapai batas minimal usia pernikahan (19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita), namun tidak memperoleh izin dari orangtua atau walinya untuk menikah. Sedangkan dalam dispensasi kawin, calon mempelai bisa jadi memperoleh izin dari orangtua atau walinya untuk menikah, namun belum cukup umur.
Pada perkara dispensasi kawin, permohonan diajukan oleh kedua orangtua atau wali calon yang belum mencapai usia perkawinan. Jika kedua calon yang belum mencapai usia perkawinan, maka dapat diajukan secara kumulatif atau bersama-sama.


Lebih lanjut Agus Firman juga menyampaikan bagaimana prosedur mengajukan permohonan di Pengadilan Agama, syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan tersebut, proses pemeriksaan melalui sidang di Pengadilan Agama dan hasil berupa penetapan dari Pengadilan Agama.
Para peserta kegiatan tersebut menyimak seluruh materi yang disampaikan oleh Agus Firman, S.H.I., M.H. dan semuanya tampak antusias karena pengetahuan seperti ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat khususnya para pelajar dan memang harus diadakan sosialisasi. (asf)
