logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Pulang Pisau Sampaikan Materi Alur Proses Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Mulyadi, Lc., M.H.I., Hakim PA Pulang mendapat kesempatan untuk menjadi pemateri via daring dalam Praktikum B Mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin pada hari senin (29/06/2020) tentang Alur Proses Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah. Praktikum sendiri dilaksanakan selama satu bulan yakni mulai tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 24 Juli 2020.

Dalam Kesempatan ini Mulyadi, Lc., M.H.I. bertindak sebagai Pemateri didampingi oleh Fandi Triandi, S.E. sebagai moderator. Disini Ia menguraikan tentang definisi dasar ekonomi syariah yang meliputi definisi akad, bai, syirkah, mudharabah, muzaraah, murabahah, musaqah, khiyar, ijarah, istisna, shunduq hifzi ida’, kafalah, hawalah, rahn, wadiah, wakalah, obligasi syariah, efek beragun aset syariah dan lain-lain.

Selanjutnya Hakim Alumni Universitas Al-Azhar ini menjelaskan tentang produk Bank Syariah yang meliputi penghimpunan dana (simpanan), penyaluran dana (pembiayaan) dan jasa. Adapun produk penghimpunan dana, tambahnya, meliputi akad wadiah dalam bentuk tabungan dan giro serta akad mudharabah dalam bentuk tabungan dan deposito.

Ditambahkannya, untuk penyaluran dana, Bank syariah menggunakan akad murabahah, salam, salam paralel, istisna, istisna paralel, ijarah, mudharabah, murabahah, musyarakah, rahn dan qardh. Sedangkan produk jasa Bank Syariah meliputi pengiriman uang (transfer), pencairan cek, penukaran uang asing (valas), kiriman uang, letter of credit, internet Banking dan lainnya.

Di sela-sela pemaparan materi banyak pertanyaan yang masuk dari para peserta, namun dengan jelas Ia menjawab semua pertanyaan yang ada. Selanjutnya secara interaktif dalam bentuk tanya jawab ia menguraikan tentang sengketa yang biasanya terjadi dalam perkara ekonomi syariah yang meliputi wanprestasi dan perbuatan melawan hukum serta memberikan contoh-contohnya.  

 

Terakhir sebagai closing statement, Ia menyampaikan agar para peserta banyak membaca buku, artikel, putusan dan tulisan lainnya yang berkaitan dengan ekonomi syariah maupun penyelesaian sengketanya. Dengan hal tersebut, selain para peserta akan mendapatkan ilmu, kelak jika mereka berkecimpung dalam dunia hukum baik hakim, pengacara, Notaris maupun profesi lainnya para peserta sudah mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk menghadapinya.

(Mul)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice