logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Pekanbaru Raih Gelar Doktor

Pekanbaru | PA Pekanbaru

Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Rabu 25 Juli 2018 kembali meraih gelar doktor Hukum Keluarga ahwal al-syakhshiyyah Pasca Sarjana UIN Suska Pekanbaru, untuk keempat kalinya setelah masing-masing Dr. Hj. Nursyamsiah, Dr. H. Barmawi dan Dr. Idia Isti Murni, M.H., kali ini diraih oleh Dr. H. M. Zakaria, M.H., Mantan KPA Natuna dan Waka PA Rengat, yang dilahirkan 23 Januari 1965 tepatnya di Tembilahan, Riau, meskipun nilai sangat memuaskan IPK 3,66 namun waktu penyelesaian kuliyah hanya ditempuh selama IV (empat) semester.

Doktor keempat tersebut adalah pindahan dari PA Padang yang dimutasikan ke Pekanbaru sejak tahun 2015 lalu, salah satu alasan kepindahannya adalah untuk mengikuti kuliyah S3, dan alhamdulillah berkat dukungan dari berbagai pihak sehingga kuliyah tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Judul disertasinya adalah “Nafkah Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Pengadilan Agama Wlayah Hukum PTA Riau)’, berdasarkan hasil penelitiannya mengungkapkan bahwa putusan nafkah anak pasca perceraian selama ini hanya terlaksana 10 %   itupun dapat terlaksana karena suami yang bercerai adalah PNS dan mempergunakan advokat sehingga diselesaikan di hadapan Sekda, sehingga selama ini akses perlindungan kepada kaum perempuan bukan hanya berkaitan dengan dafkah iddah dan mut’ah yang dierahkan sebelim ikrar diucapkan, tetapi juga masalah nafkah anak perceraian perlu mendapat perhatian.

Sebagai rekomendasi dari hasil penelitian doktor ke 82 pada pasca sarjana UIN Suska Pekanbaru, merumuskan bahwa disamping perlu merekonstruksi Kompilasi Hukum Islam mengenai batas dewasa dari 21 tahun menjadi 25 tahun, juga merumuskan batas terendah nafkah anak setiap bulan pasca perceraian dengan memperhatikan pendapat Mazhab Imam Syafi’i, bahwa ayah berkewajiban menafkahi anaknya setiap hari dengan 3 (tiga) kategori yaitu; miskin 1 mud, sedang 1 ½ mud, dan kaya 2 mud, kecuali ayah dalam keadaan sakit dan tidak bisa bekerja.

Akhirnya doktor baru berasal dari Sulsel (darah bugis) tersebut, mengajak kepada seluruh rekan-rekan hakim terutama yang masih berusia muda untuk melanjutkan program S3 agar dapat menambah khazanah keilmuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi semakin hari semakin rumit, dan semoga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat bagi nusa, bangsa dan agama.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice