Hakim PA Parepare Raih Gelar Doktor

Parepare| pa-parepare.go.id.
Setelah menghadapi berbagai pertanyaan bertubi-tubi lebih selama hampir 120 menit dalam sidang ujian terbuka Promosi Doktor yang diselenggarakan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, akhirnya Hakim Pengadilan Agama Parepare tahun 2006-2010 sekaligus ustadz mengaji bagi anak-anak hakim dan pegawai PA Parepare, Drs. Slamet, M, SHI, MHI yang kini bertugas di Pengadilan Agama Magetan, dinyatakan LULUS dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor.
Disertasi yang diberi judul “ Pelanggaran Sigat Taklik Talak di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Tahun 2010)” sanggup dipertahankannya di hadapan para penguji.
“Berdasarkan nilai ujian tertutup dan terbuka, saudara promovendus dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan,” ujar Ketua Tim Penguji, Prof Dr. H. A. Qadir Gassing HT., MS., setelah berunding dengan para penguji.
Mereka adalah Prof Dr. H. Moh Natsir Mahmud, MA, Prof. Dr. H. Darussalam Syamsuddin, M.Ag, Prof. Dr. H. Qasim Mathar, MA, Prof. Dr. Minhajuddin, MA, Prof. Dr. H. Ali Parman, MA, Prof. Dr. H. Hasyim Aidid, MA. Disamping itu ada dosen penguji tamu, Prof. DR.H.A. Sarjan, MA, Ketua STAIN Bone (Periode 2006-2010)
Menurut Prof. Dr.H. Darussalam Syamsuddin, M.Ag, selaku salah satu promotor, Slamet adalah mahasiswa yang rajin dan gigih dalam menempuh studi S-3 nya.
“Dengan kegigihan tekad, saudara Slamet mampu meraih gelar doktor dengan pengorbanan jarak yang jauh, usia yang tidak lagi muda, biaya yang tidak lagi terhitung ”, terangnya. “ Kami sampaikan selamat kepada saudara promovendus “ tambahnya.


Selesai sidang ujian terbuka (Promosi Doktor), para tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada Slamet atas pencapaian akademisnya berupa gelar Doktor yang baru saja diperolehnya, termasuk Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Ketua dan Wakil Ketua serta rekan hakim dari berbagai kota dan kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan yang turut hadir pada acara tersebut.
