logo web

Dipublikasikan oleh Lysa Kaban pada on .

Hakim PA Pandan berhasil Melakukan Mediasi Cerai Gugat

Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (29/6/2021)

Selasa, 29 Juni 2021 Pengadilan Agama Pandan telah berhasil menjalankan mediasi cerai gugat dan berakhir dengan damai. Hakim Pengadilan Agama Pandan Zaldaki Lutfi Zulfikar, S.Sy. sebagai mediator mengatakan bahwa mediasi berjalan lancar dan berbuah kesepakat meskipun baru 1 kali mediasi. Di dalam mediasinya, Penggugat memiliki banyak keluhan dan tuntutan kepada tergugat selaku suami dari penggugat selama mereka menjalani mahligai rumah tangga, namun dari mediasi yang mereka jalani penggugat cukup puas terhadap apa yang akan mereka sepakati sehingga mediasipun berhasil.

"Setiap rumah tangga itu bermasalah, yang perlu diselesaikan itu masalahnya bukan rumah tangganya".

Siapapun yang berumah tangga tentu menginginkan keluarga yang harmonis, namun ternyata realita tidak sesuai dengan harapan. Namun bisa saja justru akan banyak hikmah kebaikan di balik banyaknya cobaan dan hambatan di dalam berumah tangga, Allah سبحانه و تعالى mengingatkan:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: "(Wahai para suami) perlakukanlah istri-istri kalian dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah). Karena boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal ternyata Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya". QS.An-Nisa' (4): 19. (LAK)

"PA Pandan Mempesona"

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice