Hakim PA Pandan berhasil Melakukan Mediasi Cerai Gugat
Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (29/6/2021)
Selasa, 29 Juni 2021 Pengadilan Agama Pandan telah berhasil menjalankan mediasi cerai gugat dan berakhir dengan damai. Hakim Pengadilan Agama Pandan Zaldaki Lutfi Zulfikar, S.Sy. sebagai mediator mengatakan bahwa mediasi berjalan lancar dan berbuah kesepakat meskipun baru 1 kali mediasi. Di dalam mediasinya, Penggugat memiliki banyak keluhan dan tuntutan kepada tergugat selaku suami dari penggugat selama mereka menjalani mahligai rumah tangga, namun dari mediasi yang mereka jalani penggugat cukup puas terhadap apa yang akan mereka sepakati sehingga mediasipun berhasil.
"Setiap rumah tangga itu bermasalah, yang perlu diselesaikan itu masalahnya bukan rumah tangganya".
Siapapun yang berumah tangga tentu menginginkan keluarga yang harmonis, namun ternyata realita tidak sesuai dengan harapan. Namun bisa saja justru akan banyak hikmah kebaikan di balik banyaknya cobaan dan hambatan di dalam berumah tangga, Allah سبحانه و تعالى mengingatkan:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya: "(Wahai para suami) perlakukanlah istri-istri kalian dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah). Karena boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal ternyata Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya". QS.An-Nisa' (4): 19. (LAK)
"PA Pandan Mempesona"