logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Palembang Gelar Diskusi Bahas Perkara Isbat Nikah

Palembang | www.pa-palembang.go.id

Maraknya perkara permohonan dan gugatan  isbat nikah yang diterima Pengadilan Agama Palembang akhir-akhir ini menarik perhatian lebih.

Ketua Pengadilan Agama Palembang H. Helminizami, SH, MH, menilai, “hal ini memerlukan perhatian khusus (perlu kajian lebih mendalam) agar Pengadilan Agama Palembang sebagai lembaga yang berwenang menangani penyelesaian perkara ini (isbat nikah) dapat memberikan keadilan hukum”.

Mengingat akan pentingnya hal itu Jum’at (8/2/2013), Ketua mengajak para Hakim untuk berdiskusi membahasnya. Bertempat diruang kerjanya, diskusi diupayakan membahas beberapa hal mengenai kedudukan dan kelengkapan para pihak, alat bukti surat keterangan kematian dalam hal salah seorang pasangan telah meninggal dunia terlebih dahulu, hingga pertimbangan-pertimbangan legal standing dalam penetapan  isbat nikah.

Dalam diskusi yang dipimpinnya pagi itu, Ketua menginstruksikan kepada Hakim bahwasanya penerimaan dan pemeriksaan perkara isbat nikah harus berpedoman kepada petunjuk Buku II Mahkamah Agung.

Akan tetapi dalam memeriksa perkara ini, Ketua tidak menginginkan kalau Hakim Pengadilan Agama Palembang terbelenggu semata-mata dengan Buku II. “Hakim tetap punya kebebasan dalam memberikan pertimbangan hukum, terutama dalam hukum materil,” katanya.

Isbat nikah sendiri merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Permohonan  isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan seperti keluarga suami isteri dan dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian.

Perkara isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk contentious, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”. Namun tampak mudah tapi sulit dibedakan, karena hal itu tergantung dari kasuistisnya.

“Semua aktif, hakim banyak menyampaikan berbagai pandangannya mengenai hal ini, sehingga suasana diruang diskusi tampak hidup,” ungkap Ketua.

Diskusi yang dihadiri sejumlah 13 majelis hakim tersebut mencapai kesepakatan bersama. Untuk menyamakan persepsi dibentuk sebuah tim. Tugasnya jelas yaitu merumuskan dan menyusun ketentuan antara perkara voluntair dan contentious untuk dijadikan sebagai pedoman.

Ketua Pengadilan Agama Palembang mengatakan, “ketua timnya sudah kita tunjuk, dan kita berikan waktu satu bulan untuk merumuskannya”.

Hari itu, Drs, H, M. Zuhdi Harun, SH, yang ditunjuk sebagai ketua tim telah menerima instruksi tersebut. “Secepatnya kita akan tindaklanjuti, nanti hasilnya akan kita laporkan kepada bapak Ketua,” ungkap beliau.

Kita harapkan semoga dengan dilakukannya diskusi-diskusi secara berkesinambungan seperti ini, dapat meningkatkan kualitas putusan Pengadilan Agama Palembang terhadap perkara  isbat nikah yang memberikan keadilan hukum.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice