Hakim PA Nunukan Duduk Bersama Seragamkan Amar Putusan/Penetapan

Suasana Diskusi 4 Hakim PA Nunukan
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Tak mau berlama-lama, setelah Ditjen Badilag menerbitkan Buku II Edisi Revisi 2013, yang kemudian disosialisasikan KPA Nunukan kepada seluruh pegawai akhir Februari lalu, para Hakim PA Nunukan kembali berkumpul untuk membahas dan menyeragamkan amar putusan/penetapan PA Nunukan disesuaikan dengan perkembangan terakhir seperti yang terdapat pada Buku II Edisi Revisi 2013, Selasa (4/3/2014) siang.
Ini sesuai janji KPA Nunukan beberapa waktu lalu saat memperkenalkan Buku II Edisi Revisi 2013 ini di hadapan seluruh pegawai. Waktu itu KPA Nunukan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat para Hakim dan pejabat fungsional kepaniteraan akan kembali dikumpulkan untuk membahas lebih mendalam mengenai isi Buku II Edisi Revisi 2013 ini.
Untuk pertemua pertama ini, para Hakim yang terlebih dahulu dikumpulkan KPA Nunukan di ruang kerjanya. Dan pembahasannya lebih difokuskan pada amar putusan/penetapan PA Nunukan.
Ini karena masih terdapat perbedaan antara Hakim satu dengan Hakim lain dalam memformulasikan amar putusan/penetapan. Bagaimana agar ke depan amar putusan/penetapan yang redaksinya masih berbeda-beda antara Hakim yang satu dengan Hakim yang lain itu dapat diseragamkan.
Apalagi jika diingat bahwa soal penyeragaman amar putusan/penetapan ini adalah “perintah” langsung dari Buku II Edisi Revisi 2013 sendiri (lihat hal. 146 s.d 150).
Di antara hal mendasar dalam penyeragaman amar putusan/penetapan ini adalah perubahan amar putusan cerai talak karena suami murtad (hal. 149), yang sudah kembali ke fiqih seperti amar yang dahulu pernah berlaku di PA.
Selain itu, pada Buku II Edisi Revisi ini sudah ada kepastian tentang PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan mana dengan menyebutkan langsung nama Kecamatannya, saat ada perintah Majelis Hakim kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan/penetapan ikrar talak.
Demikian pula untuk penyebutan nominal uang rupiah, digunakan kata “sejumlah”, bukan lagi “sebesar” seperti pada Buku II Edisi sebelumnya. Dan setelah nominal uang diikuti dengan penulisan “huruf” dalam kurung sesuai jumlah rupiahnya.
Dengan adanya penyeragaman amar putusan/penetapan ini diharapkan akan lebih memudahkan kerja Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan petugas pencatat register PA Nunukan.
(RENAFASYA)
