Hakim PA Nunukan Beberkan 3 Tujuan Hukum

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
H. Fitriyadi, S.H.I., S.H., M.H., Hakim PA Nunukan membeberkan 3 tujuan hukum. Tujuan hukum yang dimaksud adalah sesuai dengan pendapat Ahli Hukum Radbruch,yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Hal tersebut ia sampaikan pada saat menjadi pembinaupacara apel pagi, Senin (2/2/2015) pukul 8.00 WITA. Apel dilaksanakan di depan kantor sementara PA Nunukan dan diikuti oleh seluruh pejabat, pegawai dan honorer PA Nunukan. Pada apel ini yang bertugas sebagai komandan upacara adalah Husaini, S.H.I.
Hakim kelahiran Gambut, Kalsel, ini juga memaparkan bahwa yang dimaksud dengan keadilan yang dapat kita aplikasikan sebagai pejabat dan pegawai PA Nunukan adalah menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
Menurutnya, kita telah mendapatkan hak kita berupa gaji dan penghasilan. Maka sudah sepantasnya kita melaksanakan tugas dan kewajiban kita dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Adapun yang dimaksud dengan kemanfaatan, katanya melanjutkan, adalah sebagai abdi negara kita harus memberikan manfaat yang baik kepada masyarakat pencari keadilan. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW bahwa sebaik-baik muslim adalah yang bermanfaat bagi orang lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan kepastian hukum, ujarnya, adalah agar kita sebagai pejabat dan pegawai PA Nunukan melaksanakan tupoksi utama kita, yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara dengan maksimal sehingga putusan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Setelah upacara selesai kemudian dilanjutkan dengan saling salaman berjabat tangan antara seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan PA Nunukan.
(Mul – Renafasya)