logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Natuna Menjadi Narasumber Webinar Cetak Hakim Amanah Dan Profesional

Natuna – Hakim Pengadilan Agama (PA) Natuna, Samsul Zakaria, S.Sy., M.H., menjadi narasumber web seminar (webinar) tentang “Mencetak Hakim yang Amanah dan Profesional”, Senin, 13 Juli 2020. Acara tersebut diselenggarakan oleh Program Studi Ahwal Syakhshiyah (PSAS) Jurusan Studi Islam (JSI) Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dalam paparannya, Samsul menjelaskan bahwa PSAS telah membekali kemampuan teoritis dan praktis kepada mahasiswa secara berimbang. “Selain teori yang diajarkan di dalam kelas, mahasiswa juga diberikan pengalaman praktik lapangan seperti magang di PA dan KUA, bahkan kunjungan ke lembaga pemasyarakatan (lapas),” tutur sosok yang pernah bekerja sebagai staf PSAS JSI FIAI UII tersebut.

Menurut Samsul, alumni PSAS memiliki prospek kerja yang variatif. “Untuk menjadi pribadi amanah dan profesional tidak harus menjadi hakim. Namun bila ditakdirkan menjadi hakim maka jadilah hakim yang amanah dan profesional!” pesan Samsul. Pasalnya, alumni PSAS juga berpeluang menjadi penyuluh agama, PNS di kementrian agama (khususnya KUA), peneliti, ahli hisab rukyah, advokat, dan lain-lain.

Untuk menjadi hakim yang amanah dan profesional, lanjut Samsul, harus berpegang pada nilai luhur dan terus mengembangkan kompetensi pribadi. “Salah satu karakter yang harus dimiliki adalah pantang menyerah dan mengeluh,” tandasnya. Sebagaimana yang dialami Samsul yang bertugas sebagai hakim di wilayah terluar NKRI. Ketika sidang keliling ke pulau kecil yang harus menaiki kapal mini atau pompong. Melawan ombak yang cukup tinggi. “Tentu ini adalah tantangan dan pengalaman yang apapun ceritanya harus disyukuri dan dinikmati,” tukasnya.

Merespon pertanyaan peserta, Samsul berbagi tips ketika menghadapi tes calon hakim tahun 2017 lalu. “Kompetensi membaca kitab memang penting namun bukan satu-satunya penilaian. Karena ada wawancara komitmen dan penguasan hukum formil materil serta psikotes,” jelasnya. “Namun jangan pula menjadi alasan untuk tidak mendalami kompetensi baca kitab atau qiraatul kutub,” tegasnya.

Adapun kitab yang diujikan, ungkap Samsul, adalah Kitab Bidayatul Mujtahid dan Fiqhus Sunnah. “Bagian yang dibaca tidak selalu bab nikah. Sebab penguji meminta kita membaca secara random. Saat itu saya diminta membaca tentang iddah. Saya masih hafal teksnya. Wattafaquu anna an-nikaaha laa yajuuzu fil ‘iddah… Tentang sepakatnya ulama’ bahwa nikah tidak boleh dilakukan dalam masa iddah,” tuturnya mencerikan pengalaman saat ujian calon hakim. (Humas-PA.Ntn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice