Hakim PA Muara Tebo Berhasil Damaikan Perkara Harta Bersama Miliaran Rupiah
Muara Tebo | PA Muara Tebo
Hakim Mediator PA Muara Tebo, Asrori Amin, S.H.I, M.H.I kembali berhasil mendamaikan perkara Harta Bersama. Tak tanggung-tanggung, Hakim Asrori berhasil mendamaikan perkara pembagian harta bersama dengan aset mencapai 10 miliar.
Perkara yang berhasil menempuh jalan damai tersebut terdaftar di PA Muara Tebo dengan nomor perkara 0083/Pdt.G/2016/PA.Mto. Setelah sempat terjadi perdebatan alot dan kedua pihak dalam perkara bersikukuh dengan tuntutannya masing-masing, akhirnya dengan keuletan, ketenangan dan kepiawaiannya dalam berkomunikasi, Hakim Asrori mampu meyakinkan kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai.
Lebih lanjut, jebolan IAIN Raden Intan Bandar Lampung ini juga menyebutkan bahwa proses mediasi ataupun usaha yang dilakukannya tidaklah segampang yang dibayangkan. Pasalnya, kedua perkara baru berhasil dimediasi setelah melalui tahap persidangan untuk kesekian kalinya.
“Saya senang dan bersyukur bahwa perkara yang saya mediasi dapat menempuh jalur damai dan saya berharap ke depan banyak perkara yang menempuh jalur serupa,” ujar pria jangkung ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/04).
Keberhasilan ini tentu saja membuat bangga institusi sekaligus membuktikan bahwa lembaga peradilan bukan hanya fokus pada ketokan palu menang atau kalahnya salah satu pihak, namun dibalik itu semua fokus pengadilan berada pada titik tertinggi yakni damainya para pihak yang bersengketa. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)