Hakim PA Muara Bungo Sosialisasikan Hasil Orientasi

Muara Bungo | www.pa-muarabungo.go.id
Senin, 25 November 2013 bertempat di ruang sidang PA Muara Bungo digelar acara sosialisai orientasi hukum acara pengadilan agama oleh para hakim PA Muara Bungo. Acara sosialisasi ini merupakan rangkaian acara rapat koordinasi sehari yang diselenggarakan di Pengadilan Agama Muara Bungo.
Sosialisai diawali oleh Afrizal, M.Ag., dalam pemaparannya ia menyampaikan beberapa hal yang menyangkut dengan mekanisme pengiriman berkas Kasasi ke Mahkamah agung. Selain itu dia juga menyampaikan masalah kewenangan mutlak peradilan agama terhadap perkara sengketa ekonomi syari’ah, masalah perkara P3HP dan beberapa hal lainnya menyangkut hukum acara di pengadilan agama.
Usai pemaparan dari Afrizal, M.Ag., sosialisai kemudian dilanjutkan oleh Hidayah, S.HI., yang juga menjadi peserta dalam acara orientasi tersebut. Melanjutkan pemaparan dari Afrizal, M.Ag., Hidayah, S.HI menyampaikan berbagai hal menyangkut pembuktian. Salah satu persoalan yang digaris bawahinya adalah dalam acara pemeriksaan saksi, dimana saksi yang diajukan oleh para pihak harus mengetahui secara detail tentang permasalahan yang menyangkut perkara tersebut. Untuk membuktikan hal tersebut, maka disinilah peran penting majelis hakim dalam menggali fakta-fakta yang ada dari keterangan saksi tersebut.
Sosialisasi terakhir disampaikan oleh Iqbal Kadafi, S.H. Dalam pemaparannya dia hanya melengkapi materi-materi yang telah disampaikan sebelumnya oleh Afrizal, M.Ag., dan Hidayah, S.HI. berbeda dengan sebelumnya, beliau tidak menyampaikan materi terkait hukum acara, namun hanya sebatas kebijakan-kebijakan terbaru yang ada di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI. (Lara Harnita, S.HI & malamgerimis – Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)
