Hakim PA Mempawah Berikan Penyuluhan Hukum

Mempawah | www.pa-mempawah.go.id
Kamis (28/8/2014),hakim PA Mempawah menyampaikan penyuluhan dan penerangan hukum tentang kewenangan PA di hadapan warga binaan di Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Kabupaten Pontianak. Hakim tersebut adalah Uray Gapima Aprianto, S.Ag., M.H.
Penyuluhan dan penerangan hukum merupakan pelaksanaan program kerja P2WKSS TA 2014 dari Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (KBPPPAPMPD) Kabupaten Pontianak pada sektor hukum.
Selain dari PA, tampil sebagai pembicara pada kegiatan itu, antara lain perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres, BNN, Komisi Penanggulangan AIDS dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pontianak.
Dalam pemaparannya, hakim PA Mempawah yang juga dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Mempawah (STAIM) itu menjelaskan apa saja yang menjadi kewenangan PA. “Apakah yang hadir di sini, ada yang belum mempunyai Akta Nikah?” tanya UGA, sapaan akrab Uray Gapima Aprianto.
“Sudaaah,” jawab warga serentak.
“Syukurlah. Kalau ada yang belum punya, maka urusannya dengan PA. Bagi pasangan suami istri yang perkawinannya dulu tidak dicatatkan di KUA atau nikah sirri maka harus dilakukan isbat nikah. Yaitu, dengan mengajukan perkara isbat nikah di PA,” terang UGA.
Begitu selesai pembahasan Isbat Nikah, ada seorang pria yang meminta ijin untuk bertanya. “Cara poligami bagaimana, Pak?” tanyanya. Kontan saja pertanyaan itu menyulut tawa hadirin.
UGA menjelaskan alasan dibolehkannya seorang suami menikah lagi atau berpoligami. Mengutip UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ia menguraikan bahwa poligami dapat diajukan jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain itu, ada persyaratan lain yang harus terpenuhi, yaitu adanya persetujuan dari istri pertama, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Begitulah. Dengan penuh kesabaran, UGA yang menyelesaikan kuliah S1 dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan S2 dari Universitas Tanjungpura Pontianak itu melayani pertanyaan demi pertanyaan dari warga. Diharapkan, masyarakat menjadi tahu perkara-perkara yang ditangani PA sehingga mereka dapat menentukan sikap ketika menghadapi persoalan hukum.(ahru)