Memenuhi surat Kepala Badan Litbag Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI nomor 08/Bld/s/1/2022 tanggal 10 Januari 2022 perihal Calon Peserta Pelatihan Sertifikasi Mediasi Peradilan Agama Bagi Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama mengusulkan nama-nama yang mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediasi Peradilan Agama Bagi Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama tersebut sesuai dengan surat Dirjen Badilag Nomor 262/Dja.2/PP.00.1/1/2022 perihal Calon Peserta Pelatihan Sertifikasi Mediasi Peradilan Agama Bagi Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama.
Pengusulan Calon Peserta Pelatihan Sertifikasi Mediasi ini diikuti oleh Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama. Dari Pengadilan Agama Medan diusulkan 2 orang Hakim yaitu Ibu Dra. Anb. Muthmainnah Wh. M.A. dan Ibu Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H.
Kegiatan Pelatihan ini dilakukan pada Tahap I (e-learning) 24 Januari s.d. 4 Februari 2022 dan Tahap II (Tatap Muka) 7 s.d. 15 Februari 2022. Tahap I dilaksanakan di tempat kerja masing-masing dan Tahap II dilaksanakan di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI di Megamendung Bogor.
Adapun persyaratan mengikuti kegiatan Pelatihan Sertifikasi Mediasi Peradilan Agama Bagi Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama adalah belum pernah mengikuti pelatihan yang sama, pangkat minimal III/d dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Kedua Hakim Pengadilan Agama Medan (Ibu Dra. Anb. Muthmainnah Wh. M.A. dan Ibu Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H.) telah memenuhi persyaratan pelatihan tersebut.