Hakim PA Marabahan Raih Prestasi Di Bidang Penulisan Karya Ilmiah Tahun 2014

Marabahan | PAMarabahan
Dalam rangka peringatan 25 Tahun UU Peradilan Agama, Ditjen Badilag menyelenggarakan beberapa perlombaan dalam beberapa bidang, yaitu :
1. Implementasi SIADPA
2. Pelayanan Publik dan Meja Informasi
3. Pengelolaan website
4. SIMPEG dan E-Doc
5. Pemberkasan Perkara
6. Karya Ilmiah.
Puncak peringatan 25 Tahun UU Peradilan Agama diselenggarakan Ditjen Badilag di Hotel Garden Permata Bandung pada hari Rabu tanggal 24 September 2014. Pada hari itu diumumkan seluruh pemenang dari lomba-lomba yang telah dilaksanakan. Dalam lomba penulisan karya ilmiah ini, seperti yang dikutip dari tulisan Herman Hasyim di Grup Forum Pembaca Badilag tanggal 16 September 2014, Badilag menerima 72 karya ilmiah.
Rinciannya, 52 kategori hakim, 14 kategori kepaniteraan dan 6 kategori kesekretariatan. Dari jumlah itu, pada penilaian tahap pertama, diperoleh 17 artikel terbaik yang terdiri dari 9 kategori hakim, 5 kategori kepaniteraan dan 3 kategori kesekretariatan. Dan pada penilaian tahap akhir, diperoleh 9 artikel terbaik. Diurut berdasarkan ranking dan kategori, Tim Penilai telah mendapatkan juara I, II dan III untuk tiap-tiap kategori.
Dalam beberapa bidang perlombaan tersebut, Pengadilan Agama Marabahan yang diwakili oleh H. Edi Hudiata, Lc, M.H dari unsur Hakim, memperoleh hasil yang sangat membanggakan dan menggembirakan. Prestasi yang diraih adalah Peringkat kedua dalam lomba penulisan karya ilmiah kategori Hakim. Hal ini tentunya merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Marabahan, melalui seorang hakimnya, dapat ikut berpartisipasi dalam lomba yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilag tersebut.
Meskipun daerah Marabahan yang terletak di pesisir sungai dengan segala keterbatasannya dapat memperoleh penghargaan melalui seorang Hakim yang mempunyai kreativitas yang brilian dan itu tidak terlepas dari diri Pak H. Edi Hudiata, Lc, M.H sendiri yang sudah tidak diragukan lagi kemampuannya dalam hal tulis menulis.
Dalam wawancara Tim IT PA Marabahan dengan Pak H. Edi Hudiata, Lc, M.H, yang juga merupakan salah seorang Tim penulis Sejarah Kerapatan Qadhi PTA Banjarmasin, beliau menyampaikan bersyukur dan senang bisa masuk nominasi pemenang karya ilmiah. Mudah-mudahan karya ilmiah tersebut bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
Adapun karya ilmiah buah karya Pak H. Edi Hudiata, Lc, M.H tersebut berjudul : “Asas Pacta Sunt Servanda sebagai Pembatas Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah”. Dalam karya ilmiah ini membahas tentang akad kontrak dalam perbankan syariah yang dibuat para pihak merupakan aturan khusus dan sesuai dengan asas pacta sunt servanda. Jika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya harus sesuai dengan kesepakatan yang terdapat dalam akad kontrak tersebut.
Meskipun UU 3/2006, UU 21/2008 dan Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 mengamanatkan Pengadilan Agama untuk menyelesaikannya, namun tidak berarti para pihak dilarang menyelesaikan sengketanya di luar Pengadilan Agama. Oleh karena itu, jika terdapat klausul penyelesaian sengketa melalui non-litigasi, maka Pengadilan Agama harus menyatakan tidak berwenang. Hal ini karena asas pacta sunt servanda menjadi pembatas kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah.
Terkait hal ini, Bapak Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Drs. H. Bahran, M.H, menyatakan turut bersyukur dan sangat bangga atas keberhasilan yang telah dicapai oleh Pak H. Edi Hudiata, Lc, M.H dalam perlombaan yang digelar oleh Ditjen Badilag tersebut.
Semoga dengan keberhasilan yang telah dicapai tersebut dapat bermanfaat bagi semua pihak dan dapat menjadi pemicu bahwa tidak ada yang tidak bisa dilakukan selama kita mau berusaha melakukannya. Selamat atas prestasi yang telah dicapai dan terima kasih telah membuat harum nama Pengadilan Agama Marabahan. (Iema)