Hakim PA Marabahan Berhasil Mediasi Perkara
Marabahan | PA Marabahan
Kunci keberhasilan perkara melalui mediasi yang pertama adalah dari hakim yang menangani perkara tersebut, yang kedua dari para pengacara yang mendorong agar perkara bisa melalui mediasi atau jalan damai dan yang ketiga dari masyarakat sendiri, ada atau tidak kemauan untuk berdamai.
Di Pengadilan Agama Marabahan mediasi mendapat perhatian yang sungguh-sunguh dan prioritas, hal ini terbukti dengan selesainya perkara perceraian No: 218/Pdt.G/2014/PA. Mrb dengan Majelis Hakim yang diketuai olehDrs. H. Syakhrani berhasil dimediasi oleh Hakim mediator Hikmah, S.Ag.
Mediasi berjalan cukup alot tetapi dengan berbagai taktik dan strategi yang dijalankan oleh sang mediator Hikmah, S.Ag membuat suasana mediasi mejadi sedikit humoris dan ketegangan pun berubah menjadi suasana kegembiraan yang penuh senyum dan tawa. “Anak tidak tahu-menahu masalah orang tuanya, kenapa tiba-tiba menjadi korban?” demikian antara lain kata-kata Mediator yang cukup menyentuh perasaan Penggugat. Setelah memberikan masukan dan pengertian kepada kedua belah pihak dan tanpa memihak sedikit pun, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk rujuk kembali membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah dan juga demi kebahagian anak – anak.
Terhadap keberhasilannya dalam mediasi itu, Hikmah menjelaskan Tipsnya menyelesaikan mediasi tersebut. Ia selalu bersungguh-sungguh dalam mediasi. Tidak sekedar formalitas.
Hakim lulusan S1 IAIN Antasari Banjarmasin itu juga berusaha sabar dan tenang untuk mendengar segala keluhan, kemarahan, kekecewaan dan kebencian para pihak. “Biarkan para pihak bicara sepuasnya. Apa yang mengganjal di hati, biar dikeluarkan semua, biar lega,” tegasnya.
“Setelah Penggugat selesai bicara, perkara mulai tenang dan stabil, barulah saya masuk. Tentu saya tak lupa mengatakan ‘saya memahami perasaan Penggugat’. saya lanjut menasihati Penggugat. Saya sampaikan agar memberi kesempatan lagi kepadaTtergugat. Juga saya ingatkan nasib anak-anak jika mungkin terjadi perceraian,” cetusnya.
“Keberhasilan mendamaikan para pihak merupakan sebuah kebanggaan dan kebahagiaan tersendiri bagi Hakim mediator, karena setidaknya mediator telah menghilangkan kemudharatan yang ditimbulkan akibat perceraian”, ucap beliau.