logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Manokwari Telah Tentukan Arah Kiblat 16 Masjid dan Mushola

Manokwari | PA Manokwari

Menurut Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama (PA) dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat waktu shalat. Atas dasar itu, PA Manokwari sering kali diminta oleh Kementerian Agama setempat untuk menentukan arah kiblat masjid dan mushola.

Salah seorang hakim PA Manokwari yang sering mengemban tugas mulia itu adalah Riston Pakili, SHI. Sejak bertugas di pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup Kabupaten Manokwari dan Manokwari Selatan tahun 2013 itu, Riston telah dipercaya untuk menentukan arah kiblat sebanyak 16 masjid dan mushola.

“Di antaranya yang saya ingat, Masjid Nurul Jannah yang terletak di Ponpes Tahfizh, Masjid Annida, Mushola Rumah Sakit Angkatan Laut, Masjid Al-Ishlah, Masjid Al-Muhajirin, Masjid di Kodam Kasuari Papua Barat, Masjid di Polda Papua Barat, Mushola di Kantor PU, dua masjid di Distrik Oransbari, Masjid Al-Ihsan, Masjid An-Nur, Masjid Rahmatal lil ’Alamin, dan terakhir di Masjid Alkautsar,” katanya.

Masjid Al-Kautsar Kelurahan Sowi Distrik Manokwari Barat menjadi tempat ibadah ke-16 yang ditentukan arah kiblatnya oleh Riston. Menurutnya, dari hasil pengukuran pada Minggu (21/4/2019), ia menyimpulkan bahwa Masjid Al-Kautsar koordinatnya -0° 51” 50.5’ S dan 134°2”42.9’ E dengan Declinasi Magnetic (tekanan magnet) 1°34” sehingga arah kiblat Masjid Al-Kautsar 291°25”3.73’ setelah dikurangi magnetic declinasi maka Azimuth (UTSB) kiblat menjadi 289°51”3.73’.

“Untuk penentuan arah kiblat diperlukan peralatan, seperti kompas, kalkulator, GPS dan theodolit,” ujar Hakim kelahiran Limboto Gorontalo 34 tahun itu.

Lebih lanjut, Riston mengatakan bahwa kesadaran masyarakan di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Manokwari Selatan akan pentingya arah kiblat dalam menjaga kesempurnaan ibadah sangat tinggi.

Selama terlibat dalam menentukan arah kiblat, Riston merasakan kebahagiaan panitia pembangunan tembat ibadah dan masyarakat pada umumnya, karena mereka tidak ada keragu-raguan lagi tentang arah kiblat.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice