Hakim PA Manna Berhasil Mediasi Perkara Harta Bersama Milyaran Rupiah

Manna | www.pa-manna.go.id
Kamis (12/9/2013) merupakan hari yang membahagiakan buat Pengadilan Agama Manna wilayah hukum PTA.Bengkulu, karena telah berhasil mendamaikan perkara pembagian harta bersama dengan asset sekitar 3,5 Milyar, yang dimediasikan oleh Hakim Mediator Masalan Bainon, S.Ag., M.H.
Meskipun Tergugat yang didampingi oleh Kuasa Hukum/Pengacaranya sebelumnya tampak bersihkukuh dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua pihak sebelum perkara perceraiannya yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap pada bulan Juli yang lalu, yang mana semua harta bersamanya akan diserahkan untuk kedua anaknya, dan pihak Penggugat mengelak semua janji itu dengan alasan dahulunya dia menyetujuinya karena dalam kondisi tertekan bathin, namun Hakim Mediator (Masalan Bainon, S.Ag., M.H.) dengan kepiawaiannya dan dengan tenangnya berusaha meyakinkan para pihak dengan siraman rohani yang menyejukkan keduanya untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang, sehingga setelah dengan berbagai nasehat, arahan dan penjelasan Mediator, kedua belah pihak pada akhirnya luluh dan sepakat dengan beberapa pasal kesepakatan perdamian.
Perdamaian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat serta Mediator Masalan Bainon, S.Ag., M.H. Selanjutnya para pihak memohon agar kesepakatan yang telah ditandatangani dituangkan untuk menguatkan kesepakatan dalam putusan akte perdamaian.
Setelah masing-masing pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, oleh mediator kedua belah pihak disarankan bersalam-salaman sebagai tanda perkara telah selesai dengan jalan damai. Kemudian keduanya sempat bercucuran air mata karena terharu damai. Menurut Hakim Mediator (Masalan Bainon, S.Ag., M.H ) yang sempat diberikan ucapan selamat oleh para rekannya karena keberhasilannya, ia mengatakan: “semua berkat Hidayah dari Alloh SWT”.