Hakim PA Kuala Pembuang Ikuti Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah

Bogor | PA Kuala Pembuang
Setelah melalui beberapa tahapan seleksi, akhirnya Abdul Hamid, S.H.I., Hakim PA Kuala Pembuang berhasil menjadi salah satu peserta yang lolos seleksi untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah Tahun 2019 yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Mega Mendung Bogor Jawa Barat dari tanggal 18 Februari 2019 sampai tanggal 06 Maret 2019;
Seleksi dimulai dengan e test yang dilaksanakan serentak pada tanggal 01 Februari 2019, kemudian sebanyak 50 peserta dipanggil untuk mengikuti tahapan wawancara hingga menyisakan 41 peserta, kemudian 41 peserta ini ditambah 4 orang yang dipulangkan tahun lalu hingga berjumlah 45 orang yang berhak mengikuti diklat sertifikasi hakim ekonomi syari’ah tahun 2019;
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan bahwa perkara ekonomi syari’ah merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama, hal ini diperkuat dengan putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, hingga kemudian lahirlah Perma Nomor 5 tahun 2016 tentang sertifikasi hakim ekonomi syariah dan perma nomor 14 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah;
Hakim yang bersertifikat Ekonomi Syariah merupakan syarat untuk bisa mengadili perkara-perkara ekonomi syari’ah sebagaimana ketentuan pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2016;
Bapak Abdul Hamid, S.H.I., merupakan salah satu dari dua orang perwakilan dari PTA Kalimantan Tengah yang lolos seleksi, satu orang lainnya adalah Bapak Drs. H. Alfian, S.H., M.H.I., wakil ketua PA Palangkaraya;