logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Hakim PA Kuala Kapuas Kembali Promosikan Salah Satu Layanan PA Kuala Kapuas pada Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Kapuas

D:\BERKAS PA\BERITA WEBSITE PA KAPUAS 2022\Foto Website\hakim siaran radio.jpeg

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Pada  Jumat (29/07/2022), Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas Epri Wahyudi, S.H.I., kembali melaksanakan salah satu rangkaian promosi PA Kuala Kapuas yaitu Sosialisasi tentang Isbat Nikah di Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Kapuas FM. 91,4 Mhz.

Didalam paparannya Hakim PA Kuala Kapuas menyebutkan salah satu layanan yang ada di PA Kuala Kapuas yaitu Isbat Nikah, sedikit penjelasan Isbat Nikah adalah menetapkan suatu pernikahan yang diajukan oleh seseorang ke Pengadilan Agama. Jenis pernikahan yang bisa di Isbatkan yaitu sesuai dalam pasal 7 ayat (3) kompilasi hukum islam adalah :

  • Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian

  • Hilangnya akta nikah

  • Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian 

  • Adanya perkawian yang terjadi sebelum lahirnya UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan

  • Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan

Tidak lupa beliau juga menginfokan kepada seluruh pendengar radio bagi yang mau mengurus ataupun mengajukan Isbat Nikah bisa melengkapi persyaratan yaitu, membuat surat permohonan tertulis diajukan ke PA Kuala Kapuas bisa melalui Posbakum yang tersedia di PA Kuala Kapuas, Fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan dari KUA dan membawa 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa perkawinan terdahulu serta mengikuti proses persidangan yang dilakukan.

Disesi terakhir beliau menambahkan beberapa contoh keadaan yang sering diajukan di PA Kuala Kapuas yang tentunya berhubungan dengan Isbat Nikah salah satunya tentang poligami, acara berjalan dengan lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama penyiar radio. (nv) 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice