logo web

Dipublikasikan oleh PA Kota Padang Sidempuan pada on .

"Mengapa harus berpisah jika semesta ingin keduanya tetap bersama?" Tampaknya kalimat tersebut layak menjadi quote of the day.

Siang hari ini, 9 September 2021, hakim Mediator Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, bapak Hasybi Hassadiqi, S.H.I telah melaksanakan mediasi untuk perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2021/PA.Pspk. Mediasi tersebut berlangsung di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dan dihadiri oleh kedua belah pihak perkara.

 

Alhamdulillah setelah beberapa penjelasan dan masukan yang terbilang singkat, mediasipun berhasil damai. Kedua belah pihak perkara, baik pemohon dan termohon sepakat untuk kembali merajut asa dalam berumah tangga yang dibuktikan dengan tanda tangan kedua belah pihak. Pemohonpun mengajukan pencabutan berkas perkara yang akan dikabulkan oleh Majelis. (/RN)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice