logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Kisaran Kembali Berhasil Memediasi Perkara

Kisaran | PA Kisaran

Hakim ini kembali berhasil memediasi perkara di Pengadilan Agama Kisaran. Perkara yang berhasil dimediasi kali ini adalah perkara verzet gugatan Penguasaan Anak dengan mediator Drs. H. Khairuddin, MH. Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi lantai I Gedung Pengadilan Agama Kisaran pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018.

Setelah berjalan 1,5 jam dan hanya dengan satu kali pertemuan mediasi, akhirnya proses mediasi mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat berdamai.

Drs. H. Khairuddin, MH, selaku mediator dalam perkara register 241/Pdt.G/2018/PA.Kis tersebut menjelaskan kepada tim redaksi bahwa pelawan (sebelumnya tergugat) keberatan dengan besaran nafkah anak dalam putusan verstek tersebut dengan berbagai alasan. Namun setelah dimediasi dengan berbagai nasehat, akhirnya pelawan dan terlawan sepakat dengan putusan verstek tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Juni 2018 mediator ini juga telah berhasil memediasi perkara harta bersama setelah menjalani proses mediasi sebanyak 5 kali pertemuan. Dengan demikian mediasi kali ini akan menambah daftar perkara yang berhasil di mediasi di Pengadilan Agama Kisaran.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice