Hakim PA Kabanjahe Ikuti Bimtek Hukum Ekonomi Syari’ah
Peserta Bimtek Ekosyar PA Kabanjahe foto bersama KPTA Medan (dari knan – kiri ): Fitri, SHI.,MH, Drs. Khoiruddin Harahap (KPA), Drs. H. Soufyan M Saleh, SH (KPTA Medan), Drs. Muhammad Amin, SH., MH (WKPA) dan Ibrahim Lubis, SHI., MH
Medan | pa-kabanjahe.net
Pimpinan dan Hakim Majelis khusus Ekonomi Syari’ah Pengadilan Agama Kabanjahe mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Ekonomi Syari’ah (Bimtek Ekosyar). Bimtek Ekosyar yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan itu diselenggarakan di Hotel Garuda Plaza Medan tanggal 26 sampai dengan tanggal 28 Mei 2013.
Dari Pengadilan Agama Kabanjahe diikuti oleh empat orang yaitu, Drs. Khoiruddin Harahap, Ketua PA, Drs. Muhammad Amin, SH., MH (WKPA/Ketua Majelis Hakim Ekosyar), Ibrahim Lubis, SHI., MH dan Fitri, SHI., MH (Anggota Majelis Ekosyar).
Bimtek Ekosyar dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI, Bapak Drs. H. Purwosusilo, SH., MH, dan diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama se-Sumatera Utara serta Majelis Hakim khusus yang menangani perkara sengketa ekonomi syari’ah, yang seluruh pesertanya berjumlah 80 orang.
Dalam pengarahannya saat membuka acara Bimtek Ekosyar, Dirjen Badilag, menyampaikan bahwa bertambahnya kewenangan peradilan agama untuk mengadili sengketa ekonomi syari’ah mengharuskan aparatur peradilan agama, terutama hakim, untuk mempelajari dan memahami lebih jauh perihal hukum yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah. Bimtek Ekosyar, menurut Dirjen, adalah salah satu upaya menambah pengetahuan itu.
Badilag sendiri, menurut pak Purwo, baru tahun 2014 akan datang memprogramkan kegiatan Bimtek Ekosyar, oleh karena itu, Dirjen menyambut gembira atas penyelenggaraan kegiatan yang diadakan oleh PTA Medan.
Dalam kesempatan itu juga, Pak Purwosusilo, menegaskan 5 (lima) penting hal yang harus mendapat perhatian warga peradilan agama, yakni :
Pertama Supaya penyelesaian perkara, minutasi dan putusan diselesaikan tepat waktu;
Kedua Jaga disiplin; waktu masuk dan keluar kantor, meskipun tidak ada potongan bagi hakim jika terlambat masuk atau cepat pulang, namun tenggang rasa kepada pegawai lain yang gajinya lebih kecil harus dijaga;
Ketiga berkaitan dengan adanya proyek yang tidak selesai pada tahun anggaran yang lalu, agar proyek-proyek yang ada di pengadilan agama tahun 2013 segera diselesaikan;
Keempat Agar setiap daerah mengembangkan kreatifitasnya dalam meningkatkan pelyanan kepada masyarakat, seperti pendaftaran perkara secara on line;
Kelima Meskipun Posbakum sekarang tidak ada lagi dananya di peradilan agama, namun pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti.
Itulah lima hal yang menurut Dirjen harus diperhatikan oleh seluruh aparat peradilan agama.
Sebelumnya, Ketua PTA Medan, Bapak Drs. H. Soufyan M Saleh, SH dalam sambutannya, mengatakan bahwa tidak boleh tidak, Hakim Pengadilan Agama harus menguasai Hukum Ekonomi Syari’ah. Karena tanpa penguasaan ilmu ekonomi Syari’ah, akan menyulitkan bagi hakim untuk memberikan putusan yang tepat dalam memeriksa sengketa ekonomi syari’ah.
Acara Bimtek yang diadakan selama tiga hari itu, diisi empat materi yaitu Kebijakan Umum Dirjen Badilag MARI disampaikan oleh Dirjen Badilag MARI, Bapak Drs. H. Purwosusilo, SH, MH, Kapita Selekta Hukum Ekonomi Syari’ah, disampaikan oleh Bapak Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.Ip., Mhum (Hakim Agung MARI), Penyelesaian Sengketa Bisnis Menurut Islam, disampaikan oleh Bapak Prof. Dr. H. Amiur Nuruddin, MA (Guru Besar IAIN Sumatera Utara) dan Perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia disampaikan oleh yang mewakili Direktur Bank Syari’ah Mandiri Medan.
Setelah seluruh materi disampaikan oleh para Narasumber dan diikuti dengan antusias oleh semua peserta Bimtek yang ditandai dengan banyak tanggapan dan pertanyaan dari peserta kegiatan Bimtek, maka tanggal 28 Mei 2013 dilakukan upacara penutupan yang ditutup oleh Ketua PTA Medan tepat pukul 10.00 WIB. (ma)