Perceraian dua sejoli sudah sering terjadi lewat proses di Pengadilan Agama. Tapi rupanya perceraian tidak murni satu-satunya masalah dalam rumah tangga. Setelah itu biasanya muncul masalah lain yang menyertainya salah satunya soal hak asuh anak. Bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Agama Cirebon, Hakim Mediator Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H. pada hari Rabu, tanggal 2 Februari 2022, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara hak asuh anak (hadanah).
“Anak tidak sama seperti benda yang dengan mudah berpindah kepemilikan, dibagi dua seperti barang. Anak adalah manusia, makhluk sempurna yang diberi akal dan rasa, sehingga anak tidak boleh dikuasai sepihak saja”, tutur Hakim yang baru genap 6 bulan bertugas di PA Cirebon ini.
Keberhasilan mediasi perkara hak asuh anak ini menandai mediasi pertama yang berhasil di PA Cirebon dari sekian perkara yang sudah dimediasi tahun 2022 ini. Semoga perkara ini menjadi pembuka untuk keberhasilan mediasi perkara berikutnya. (Tim Redaksi)