logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Cibinong Berhasil Mediasikan Perkara Harta Bersama

Mediator Muh. Irfan Husaeni sedang memimpin jalannya mediasi [Foto: Satryo Wibowo].

Cibinong | pa-cibinong.go.id

Mediator Hakim PA Cibinong Muh. Irfan Husaeni  berhasil mendamaikan para pencari keadilan dalam proses mediasi atas gugatan harta bersama pada Senin (26/9/2016) di ruang Mediasi PA Cibinong. Dengan berhasilnya mediasi, para pencari keadilan bersepakat mengakhiri sengketa dan mereka mohon hasil mediasi dikuatkan dalam akta perdamaian (akta van dading) oleh Majelis Hakim.

Ditemui seusai mediasi, mediator menceritakan kepada Tim IT, awalnya pencari keadilan telah selesai mengakhiri rumah tangganya dengan keluarnya Putusan Nomor 2376/Pdt.G/2014/PA.Cbn tanggal 2 April 2015 dan telah berkekuatan hukum tetap.

 Selanjutnya salah satu pencari keadilan dengan bantuan jasa Advokat Sufrensi A. Manan yang beralamat di Jl. Raya Fatmawati Jakarta Selatan mengajukan gugatan harta bersama berupa aset yang terletak di Gunung Putri Bogor yaitu sebidang tanah dan bangunan di atasnya, perabotan rumah tangga dan Motor Honda Vario total keseluruhan bernilai Rp 835.000.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah).  

Lebih lanjut Mediator menuturkan kepada Tim IT bahwa hari itu (Senin, 26/9/2016) adalah hari pertama masuk kerja setelah pelantikan Jumat (23/9/2016). Ketua Majelis Hakim Drs. H. Shonhaji, M.H yang menyidangkan perkara harta bersama tersebut  menunjuknya untuk memimpin mediasi dan mediasi dilaksanakan hari itu juga sedangkan mediasi kedua dilaksanakan Senin (3/10/2016).

Ditanya tentang kunci keberhasilan, Mediator mengatakan bahwa kesungguhan, kesabaran, tunjukkan sikap tidak memihak dan mampu meyakinkan para pencari keadilan. Mulai dengan berdoa sebelum dan sesudah mediasi serta masing-masing memperkenalkan diri.

Adapun metode yang digunakan adalah skimming yaitu mediator memotret seluruh permasalahan terutama aset yang diperoleh pencari keadilan sejak sebelum, selama perkawinan dan pasca perceraian. Dari skimming tersebut mediator mendapatkan data seluruh aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Aset yang urgen dipermasalahkan maupun aset yang sebaiknya dikesampingkan. Inti skimming adalah mediator harus dapat membaca keinginan para pencari keadilan.

Selanjutnya lakukan scanning yaitu mediator memetakan harta bersama dan harta bawaan serta harta lainnya secara spesifik seperti harta apa saja yang sudah dibagi, yang sudah dijual dan sudah berpindah ke tangan ketiga. Metode scanning yang tepat akan memudahkan mediator untuk menawarkan solusi kepada pencari keadilan.

Inti dari metode scanning yaitu memetakan harta bersama yang sudah diselesaiakan secara damai dan yang masih dalam sengketa. Mediator hanya fokus pada harta yang disengketakan dan itu merupakan inti mediasi.

 Terahir adalah intensive. Dalam tahap akhir ini mediator secara sungguh-sungguh menawarkan solusi terbaik kepada pencari keadilan hingga memperoleh hasil perdamaian yang optimal, saling menguntungkan tanpa merugikan pihak lainnya.

Metode intensive hanya difokuskan pada aset yang disengketakan. Pada tahap intensive mediator harus memberikan pencerahan hukum secara komprehensif kepada para pencari keadilan. Apa untung ruginya jika perkara mereka dilanjutkan sampai tahap eksekusi dan lelang. Dan apa keuntungan jika perkara diselesaikan secara damai.

Dengan metode skimming, scanning dan intensive, sengketa harta bersama dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Para pencari keadilan menerima hasil mediasi dengan lapang dada dan menyatakan siap mengakhiri sengketa. Selanjutnya hasil perdamaian akan dikukuhkan dalam akta perdamaian yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya 31 Oktober 2016.

 
[Imam Pratomo-Tim IT]

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice