Hakim PA Blambangan Berhasil Mendamaikan Para Pihak melalui Mediasi
Blambangan Umpu – Hakim Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Muhammad Irsan Nasution, S.H., berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Blambangan Umpu melalui mediasi, pada Selasa, (21/06), bertempat di ruang mediasi. Pihak berperkara tersebut terdaftar dalam nomor perkara 274/Pdt.G/2022/PA.Bbu yang telah melewati 2 (dua) kali persidangan yang diwakilkan oleh kuasa hukum penggugat.
Pada jadwal persidangan hari ini diagendakan menghadirkan prinsipal penggugat dan tergugat, dan dihadiri oleh penggugat dan tergugat, sehingga dilakukan mediasi oleh Hakim Mediator. Mediasi yang disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 merupakan cara penyelesaian sengketa secara melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Hakim Mediator melakukan proses mediasi dengan memberikan nasihat kepada penggugat dan tergugat untuk dapat berdamai, serta memberikan gambaran terkait kehidupan berumah tangga dan tanggung jawab sebagai orang tua kepada anak. Perpisahan yang terjadi akibat perceraian akan memberikan dampak kepada anak, hal tersebut sering menjadi alasan bagi seorang anak untuk dapat terjatuh ke dalam lembah hitam narkoba atau hal negatif lainnya.
Setelah melalui proses mediasi, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan mencabut gugatan di PA Blambangan Umpu. PA Blambangan Umpu memberikan piagam dan souvenir bunga kepada para pihak yang memutuskan berdamai sebagai bentuk penghargaan atas keputusan para pihak tersebut yang juga berhasil ditengahi oleh Hakim Mediator PA Blambangan Umpu. (kunthiadinegoro)