logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Bima Berhasil Memediasi Perkara Sengketa Waris

Bima | PA Bima

Setelah melewati sidang mediasi sebanyak 2 (dua) kali pertemuan , akhirnya Hakim PA Bima, Bapak Drs. H. Mukhtar, SH., MH. yang ditunjuk oleh mejelis sebagai hakim mediator untuk perkara nomor 0476/Pdt.G/2015/PA.Bm berhasil mendamaikan keluarga yang bersengketa.

Warisan tersebut sudah lama disengketakan. Para pihak telah berperkara lebih kurang selama 20 tahun di Pengadilan Negeri sampai dengan PK di tingkat MA. Hingga akhirnya perkara tersebut disengketakan kembali di Pengadilan Agama Bima yang yang berujung perkara tersebut diselesaikan dengan mediasi.

Para pihak berdamai di Pengadilan Agama Bima dengan membagi harta waris secara kekeluargaan dan dituangkan dalam akta perdamaian dan putusan majelis (07/05/2015). para pihak yang berperkara menerima dengan senang hati akan hasil mediasi yang dilakukan.

Hakim mediator tersebut, yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima dalam bulan yang sama telah berhasil mendamaikan perkara nomor : 685/Pdt.G/2014/PA.Bm yang telah diajukan eksekusi berupa harta bersama yang obyek sengketanya ditaksir milyaran rupiah. Setelah adanya tahap anmaning  dan kepiawaian hakim mediator maka para pihak yang berperkara sepakat untuk berdamai yang akhirnya permohonan eksekusi dicabut.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice